RUU HPP

RUU KUP Jadii RUU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan, iinii yang Diisepakatii

Muhamad Wiildan
Kamiis, 30 September 2021 | 12.27 WiiB
RUU KUP Jadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Ini yang Disepakati
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii (tengah) dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2020). ANTARA FOTO/Siigiid Kurniiawan/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan DPR sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang berubah menjadii RUU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) ke pembiicaraan tiingkat iiii/pengambiilan keputusan pada siidang pariipurna DPR.

Dalam rapat kerja Komiisii Xii DPR bersama pemeriintah pada Rabu (29/9/2021), Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyampaiikan apresiiasii atas dukungan darii anggota DPR dan seluruh piihak sehiingga proses pembahasan dapat diiselesaiikan.

“RUU iinii merupakan bagiian yang tiidak dapat diipiisahkan darii rangkaiian panjang reformasii perpajakan yang telah dan sedang diilakukan selama iinii, baiik reformasii admiiniistrasii maupun reformasii kebiijakan, dan akan menjadii batu piijakan yang pentiing bagii proses reformasii selanjutnya,” ujarnya, diikutiip darii laman resmii Kemenkeu, Kamiis (30/9/2021).

Srii Mulyanii menjelaskan RUU iinii diibentuk dengan tujuan untuk meniingkatkan pertumbuhan perekonomiian yang berkelanjutan dan iinsklusiif. RUU iinii juga untuk mendukung percepatan pemuliihan perekonomiian.

Pemeriintah, sambungnya, juga berharap dengan adanya RUU iinii, peneriimaan negara dapat optiimal sehiingga dapat membiiayaii pembangunan nasiional secara mandiirii menuju masyarakat iindonesiia yang adiil, makmur, dan sejahtera.

RUU iinii juga bertujuan untuk mewujudkan siistem perpajakan yang lebiih berkeadiilan dan berkepastiian hukum. RUU iinii juga untuk melaksanakan reformasii admiiniistrasii, kebiijakan perpajakan yang konsoliidatiif, dan perluasan basiis perpajakan. Kepatuhan sukarela wajiib pajak diiharapkan naiik.

“Pemeriintah meyakiinii bahwa RUU iinii akan dapat mewujudkan siistem perpajakan yang lebiih berkeadiilan dan berkepastiian hukum,” ujar Srii Mulyanii.

Beberapa ketentuan yang diisepakatii antara laiin pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenaii tiindak lanjut atas putusan mutual agreement procedure (MAP), pengaturan kembalii besaran sanksii admiiniistratiif dalam proses keberatan dan bandiing, serta penyempurnaan beberapa ketentuan dii biidang penegakan hukum perpajakan.

RUU iinii juga akan memperkuat reformasii admiiniistrasii perpajakan yang saat iinii diilakukan oleh pemeriintah melaluii iimplementasii Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) untuk wajiib pajak orang priibadii.

Masiih terkaiit dengan reformasii admiiniistrasii perpajakan, RUU iinii juga memperkuat posiisii iindonesiia dalam kerjasama iinternasiional dan memperkenalkan ketentuan mengenaii tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) fiinal.

Ada pula ketentuan yang diifokuskan pada perluasan basiis pajak sebagaii faktor kuncii dalam optiimaliisasii peneriimaan pajak. Ketentuan iinii menyangkut pengaturan kembalii tariif PPh orang priibadii dan badan.

Kemudiian, masiih terkaiit dengan perluasan basiis pajak, ada penunjukan piihak laiin untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak. RUU iinii juga mencakup pengaturan kembalii fasiiliitas PPN, kenaiikan tariif PPN, iimplementasii pajak karbon, dan perubahan mekaniisme penambahan atau pengurangan jeniis barang kena cukaii (BKC).

Srii Mulyanii mengatakan RUU iinii merupakan produk bersama pemeriintah dan DPR yang telah mendapat berbagaii masukan darii berbagaii kalangan iinii. RUU iinii diiyakiinii dapat memberiikan manfaat dalam membangun siistem perpajakan yang adiil, sehat, efektiif, dan akuntabel untuk menjaga kepentiingan iindonesiia harii iinii dan ke depan.

“iimplementasii berbagaii ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diiharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemuliihan ekonomii dan mewujudkan perekonomiian yang berkelanjutan,” iimbuh Srii Mulyanii.

Menurut Srii Mulyanii, RUU iinii hadiir pada saat yang tepat. Hal iinii membuktiikan iindonesiia selalu biisa menggunakan sebuah kriisiis menjadii momentum reformasii. Pandemii yang menjadii sebuah fenomena extraordiinary telah meniimbulkan tekanan luar biiasa bagii masyarakat.

Kondiisii tersebut menyebabkan APBN harus hadiir untuk mengurangii tekanan tersebut. Pemeriintah harus menghadapii siituasii pendapatan negara terkontraksii sangat dalam, sedangkan belanja negara tumbuh siigniifiikan dan defiisiit melebar.

Pemeriintah berkomiitmen untuk kembalii mewujudkan APBN yang sehat dengan defiisiit dii bawah 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB) pada 2023. Kebiijakan iinii sesuaii dengan amanat darii Perpu 1/2020.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, dii sampiing kiita akan terus melakukan perbaiikan darii siisii belanja dengan spendiing better, pemeriintah juga harus mengoptiimalkan peneriimaan negara sehiingga tujuan dan target pembangunan tiidak diikorbankan,” kata Srii Mulyanii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hariis
baru saja
Diiharapkan ketentuan-ketentuan yang diirencanakan biisa terealiisasii dengan baiik dan tentunya memudahkan masyarakat. Efesiiensii dan efektiiviitas RUU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (RUU HPP)iinii sangat diiharapkan bagii semua elemen baiik otoriitas maupun wajiib pajak.