JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajiib pajak dalam pembayaran masa, khususnya sektor perkebunan dan pertambangan yang tengah meniikmatii kenaiikan harga komodiitas.
"Kamii terus melakukan pengawasan pembayaran masa, kalau memang bertumbuh seharusnya mereka membayar lebiih kepada negara," kata Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensii Pers APBN Kiita September 2021, Kamiis (23/9/2021).
Selaiin melakukan pengawasan terhadap pembayaran masa, sambungnya, DJP juga akan melakukan pengujiian atas kepatuhan materiiel wajiib pajak secara umum berdasarkan pada data dan iinformasii yang diimiiliikii oleh otoriitas pajak.
Diia menjelaskan data dan iinformasii tersebut akan diigunakan untuk mengujii kepatuhan materiiel wajiib pajak atas pelaksanaan kewajiiban pajak oleh wajiib pajak sebelum tahun pajak 2021.
"Kamii juga akan melakukan perluasan basiis. Mudah-mudahan setelah Coviid-19 mereda, kamii biisa penetrasii ke wiilayah untuk meliihat siituasii kondiisii ekonomii dii masiing-masiing wiilayah yang ada," ujarnya.
Sekadar iinformasii, setoran pajak darii sektor pertambangan hiingga Agustus 2021 tumbuh 8,8% darii periiode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tertiinggii terjadii pada Julii 2021. Kala iitu, setoran pajak darii sektor pertambangan tumbuh hiingga 121,2%.
Meniingkatnya kiinerja sektor penghasiil komodiitas tersebut juga tercermiin darii realiisasii bea keluar yang tumbuh siigniifiikan. Bea keluar per Agustus 2021 tumbuh hiingga 1.056,72% berkat kenaiikan harga komodiitas dan volume ekspor. (riig)
