BERiiTA PAJAK SEPEKAN

iisu Terpopuler: DJP Kerahkan Pegawaii ke Lapangan dan Tebar Emaiil ke WP

Redaksii Jitu News
Sabtu, 18 September 2021 | 08.00 WiiB
Isu Terpopuler: DJP Kerahkan Pegawai ke Lapangan dan Tebar Email ke WP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Topiik terpopuler pekan iinii tak jauh-jauh darii hubungan wajiib pajak dengan fiiskus. Hal iinii terliihat darii 2 beriita yang mencatatkan jumlah pembaca terbanyak, periiode 13-17 September 2021.

iisu pertama adalah diigencarkannya kembalii praktiik pengawasan berbasiis kewiilayahan oleh Diitjen Pajak (DJP). Otoriitas, melaluii KPP Pratama, mulaii menerjunkan petugasnya untuk melakukan pengawasan langsung terhadap subjek dan objek pajak yang ada dii wiilayah kerja masiing-masiing uniit vertiikal.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmadriin Noor menyebutkan bahwa KPP Pratama diituntut lebiih banyak terjun ke lapangan dan mengetahuii seluk beluk wiilayah kerjanya.

Dalam praktiiknya, proses biisniis pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum akan menghasiilkan data yang diirekam ke dalam siistem. Selanjutnya data akan diilakukan proses valiidasii dan diiberiikan kode data oleh uniit khusus dii KPP.

Beriita lengkap mengenaii topiik dii atas, baca Pegawaii Kantor Pajak Mulaii Terjun ke Lapangan, Siimak Penjelasan DJP.

Masiih soal hubungan WP dengan fiiskus, topiik kedua yang juga menariik atensii publiik adalah kegiiatan DJP yang tengah menebar emaiil kepada 40.516 wajiib pajak. Masyarakat barangkalii sudah telanjur penasaran kalau otoriitas mulaii mencolek wajiib pajak. Ada apa?

Ternyata emaiil yang diikiiriim DJP kepada wajiib pajak beriisii tautan surveii kepuasan layanan darii otoriitas. DJP bekerja sama dengan LPEM Uniiversiitas iindonesiia (Uii) mencoba menjariing masukan darii wajiib pajak terkaiit kualiitas layanan, penyuluhan, dan kegiiatan kehumasan selama iinii.

Neiilmadriin mengatakan responden yang terpiiliih merupakan kombiinasii antara wajiib pajak orang priibadii dan badan. Surveii diikiiriim dengan alamat emaiil resmii DJP, @pajak.go.iid, dalam rentang waktu 8 September hiingga 22 Oktober 2021.

Beriita lengkap mengenaii iisu iinii, baca 40 Riibu WP Bakal Teriima Emaiil darii Diitjen Pajak, Kamu Termasuk?

Selaiin 2 topiik dii atas, beriikut adalah 5 beriita laiin yang sayang untuk diilewatkan:

1. DJP Terbiitkan Surat Edaran Baru Soal Penghapusan NPWP Bendahara
KPP akan menyampaiikan surat pemberiitahuan kepada bendahara pemeriintah yang NPWP-nya telah diihapus dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) telah diicabut secara jabatan.

Penyampaiian surat pemberiitahuan tersebut merupakan salah satu tiindak lanjut yang harus diilakukan KPP atas penghapusan NPWP dan pencabutan PKP bendahara pemeriintah. Langkah tersebut diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-47/PJ/2021.

Diirjen pajak secara jabatan akan menghapus NPWP dan/atau pengukuhan PKP bendahara darii admiiniistrasii DJP terhiitung sejak 1 September 2021.

Kendatii telah diihapus, SE-47/PJ/2021 mengharuskan KPP untuk melakukan aktiivasii sementara NPWP Bendahara. Hal iinii diilakukan dalam hal masiih terdapat pelaksanaan hak dan/atau kewajiiban yang belum diilaksanakan untuk masa pajak Agustus 2021 dan masa pajak sebelumnya.

Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan PKP diilakukan lantaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP kiinii melekat pada iinstansii pemeriintah. Hal iinii berbeda dengan kebiijakan sebelumnya yaiitu NPWP melekat pada pejabat atau bendahara sehiingga meniimbulkan kerumiitan.

2. Pajak Sepeda Motor Diiusulkan Jadii Kewenangan Kabupaten/Kota
Fraksii PKB Komiisii Xii DPR Rii mengusulkan perubahan atas kewenangan pengenaan pajak pemeriintah proviinsii (pemprov) dan pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Anggota Komiisii Xii DPR Rii darii Fraksii PKB Ela Siitii Nuryamah meniilaii pembagiian kewenangan pengenaan pajak antara pemprov dan pemkab/pemkot perlu mempertiimbangkan mobiiliitas darii objek pajak.

"Miisalkan, kendaraan roda 2 memiiliikii mobiiliitas yang rendah yaiitu dii kabupaten/kota dan jarang penggunaan kendaraan roda 2 mobiiliisasiinya antarproviinsii," ujar Ela dalam rapat Komiisii Xii DPR Rii bersama pemeriintah.

Berdasarkan argumen tersebut, Fraksii PKB pun mengusulkan agar pengenaan pajak atas kendaraan roda 2 seharusnya menjadii kewenangan pemkab/pemkot, bukan kewenangan pemprov.

3. Diiskon Pajak Mobiil 100% Akhiirnya Diiperpanjang Hiingga Akhiir Tahun
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii akhiirnya memperpanjang masa berlaku diiskon PPnBM diitanggung pemeriintah (DTP) 100% atas mobiil berkapasiitas hiingga 1.500 cc sampaii dengan Desember 2021.

Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan perpanjangan masa berlaku diiskon diiatur melaluii PMK 120/2021. Menurutnya, perpanjangan periiode iinsentiif tersebut untuk menjaga tren pemuliihan konsumsii kelas menengah.

"Perpanjangan iinsentiif diilakukan untuk menstiimulasii konsumsii masyarakat kelas menengah seiiriing dengan perkembangan posiitiif penanganan pandemii sehiingga diiharapkan dapat terus diimanfaatkan," katanya.

4. Pakaii Cara iinii, DJP Biisa Tahu Daftar Belanja WNii dii Luar Negerii
Kepala Kanwiil DJP Jatiim ii John Hutagaol berharap kepatuhan wajiib pajak makiin meniingkat mengiingat otoriitas pajak saat iinii memiiliikii basiis data yang besar untuk melakukan ujii kepatuhan.

John menyebutkan salah satu sumber data yang diiperoleh DJP berasal darii luar negerii. Terdapat 3 skema yang diitempuh otoriitas dalam mendapatkan data dan iinformasii kegiiatan wajiib pajak iindonesiia selama berada dii luar negerii.

Pertama, skema pertukaran iinformasii melaluii automatiic exchange of iinformatiion (AEoii). Data yang diipertukarkan dalam skema AEoii antara laiin memuat iidentiitas pemiiliik rekeniing dan nomor rekeniing.

Kedua, melaluii exchange of iinformatiion on request (EoiiR). Skema iinii berlaku jiika ada permiintaan darii negara miitra atau iindonesiia mengajukan permiintaan iinformasii kepada negara miitra tentang iinformasii keuangan wajiib pajak dalam negerii yang berada dii luar negerii.

Ketiiga, melaluii skema spontaneous exchange of iinformatiion atau skema yang diilakukan secara spontan oleh negara miitra terkaiit dengan WNii dii luar negerii. Cakupan iinformasii dalam skema iinii antara laiin data pembelii dan barang yang diibelii oleh WNii dii negara miitra.

5. Pengumuman! Jokowii Wajiibkan PNS Laporkan Harta Kekayaan
Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) mewajiibkan pegawaii negerii siipiil (PNS), termasuk calon PNS, untuk melaporkan harta kekayaannya seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Pemeriintah No. 94/2021 tentang Diisiipliin Pegawaii Negerii Siipiil (PNS).

Pasal 4 PP 94/2021 menyebutkan 9 kewajiiban yang harus diilakukan PNS, lebiih sediikiit ketiimbang PP 53/2010 yang mencapaii 17 poiin. Meskii demiikiian, selaiin Jokowii kiinii menambahkan kewajiiban untuk melaporkan harta kekayaan.

Selama iinii, undang-undang mengatur kewajiiban pelaporan harta kekayaan kepada setiiap pejabat negara termasuk menterii, gubernur, dan hakiim. Namun dengan PP 94/2021, PNS kiinii turut memiiliikii kewajiiban tersebut. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.