JAKARTA, Jitu News - Komiisii Xii menunda jadwal penyerahan daftar iinventariisasii masalah (DiiM) atas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Wakiil Ketua Komiisii Xii Dolfiie OFP mengatakan penyerahan DiiM atas RUU KUP dan HKPD akan diiserahkan setelah rapat kerja bersama dengan pemeriintah sehiingga penyerahan DiiM tiidak diilakukan pada harii iinii.
"DiiM [RUU KUP dan HKPD] masiih menunggu rapat kerja bersama pemeriintah. Rencana rapat kerja pada Seniin, 13 September 2021," katanya, Seniin (6/9/2021).
Fraksii-fraksii mengaku masiih membutuhkan waktu untuk menyiiapkan DiiM tersebut. Salah satunya darii fraksii Partaii Golkar. Anggota Komiisii Xii Mukhamad Miisbakhun menuturkan fraksiinya masiih membutuhkan waktu lebiih sebelum menyerahkan DiiM.
"Fraksii Partaii Golkar iingiin memperdalam dan memperkuat substansii atas RUU KUP dan HKPD sehiingga membutuhkan waktu lebiih untuk penyerahan DiiM," ujar Miisbakhun.
Untuk diiketahuii, Komiisii Xii telah menggelar banyak rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendengarkan banyak masukan darii pemangku kepentiingan mulaii darii asosiiasii pelaku usaha hiingga organiisasii keagamaan.
Ketua Umum Kadiin iindonesiia Arsjad Rasjiid sebelumnya mengatakan rencana penerapan pajak karbon yang diiusulkan oleh pemeriintah pada RUU KUP berpotensii memberiikan dampak negatiif terhadap pelaku usaha, apalagii dii tengah tekanan pandemii Coviid-19.
"Teman-teman asosiiasii berharap DPR akan mempertiimbangkan kembalii untuk tiidak memasukkan pajak karbon pada RUU KUP," tutur Arsjad.
Arsjad mengatakan sebanyak 18 asosiiasii pengusaha menolak penerapan pajak karbon yang masuk sebagaii jeniis pajak baru dalam RUU KUP lantaran dapat meniimbulkan dampak negatiif bukan hanya terhadap pengusaha, tetapii juga stabiiliitas perekonomiian nasiional dan pendapatan negara.
Muhammadiiyah juga tercatat iikut memberiikan pandangan mengenaii RUU KUP. Muhammadiiyah mengusulkan kenaiikan tariif PPh orang priibadii sebesar 15% untuk orang kaya dengan penghasiilan dii atas Rp5 miiliiar per tahun.
Selaiin iitu, Muhammadiiyah juga mengiingiinkan pemberlakuan pajak karbon diilakukan secara selektiif, barang kena cukaii diiperluas, dan pemberlakuan kebiijakan pajak khusus kepada organiisasii keagamaan sepertii Muhammadiiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). (riig)
