BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pengecualiian PPh Miiniimum WP Badan Rugii Bakal Diiatur dalam PMK

Redaksii Jitu News
Seniin, 30 Agustus 2021 | 08.00 WiiB
Pengecualian PPh Minimum WP Badan Rugi Bakal Diatur dalam PMK
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah kembalii menegaskan adanya pengecualiian dalam pengenaan alternatiive miiniimum tax (AMT) kepada wajiib pajak tertentu. Rencana kebiijakan tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (30/8/2021).

Usulan pengenaan AMT berupa pajak penghasiilan (PPh) miiniimum 1% darii penghasiilan bruto masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). AMT akan diikenakan terhadap wajiib pajak badan yang melaporkan rugii atau memiiliikii PPh terutang kurang darii 1% darii penghasiilan bruto.

"Nantii akan ada pengecualiian miisalnya belum berproduksii komersiial, start-up, atau yang mendapatkan fasiiliitas sepertii tax holiiday dan laiin-laiin karena iitu sudah menjadii komiitmen pemeriintah,” ujar Diirektur Peraturan Perpajakan ii Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

Jiika skema kebiijakan AMT dalam RUU KUP diisetujuii, pengecualiian akan diiatur dalam peraturan menterii keuangan (PMK). Skema kebiijakan iinii diiambiil karena banyaknya wajiib pajak badan yang mengaku rugii bertahun-tahun tetapii tetap biisa beroperasii, bahkan melakukan ekspansii.

Selaiin mengenaii pengecualiian pengenaan AMT, ada pula bahasan terkaiit dengan meteraii elektroniik. Kemudiian, ada pula bahasan tentang temuan tiidak teriidentiifiikasiinya Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) lebiih darii 500.000 rekeniing.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Penghiindaran Pajak

Berdasarkan pada data Kemenkeu, total wajiib pajak yang melaporkan kerugiian secara berturut-turut selama 5 tahun meniingkat darii 5.199 wajiib pajak pada 2012 hiingga 2016 menjadii 9.496 wajiib pajak pada 2015 hiingga 2019. Siimak pula ‘Waduh, Porsii SPT Badan dengan Status Rugii Fiiskal Terus Naiik’.

“Kamii tiidak biisa menafiikan ada skema penghiindaran yang diipergunakan oleh banyak wajiib pajak badan yang kemudiian membuat mereka biisa mengatakan saya rugii dan tiidak membayar PPh," kata Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama. (Jitu News)

Meteraii Elektroniik

Perum Perurii diiperbolehkan untuk bekerja sama dengan piihak laiin aliias swasta dalam mendiistriibusiikan meteraii elektroniik. Perum Perurii harus menjalankan kerja sama melaluii proses yang transparan dan akuntabel serta memberiikan kesempatan yang sama terhadap setiiap piihak.

Sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP) 86/2021, piihak laiin merupakan badan usaha yang memiiliikii kemampuan dan kualiifiikasii dalam mendukung pendiistriibusiian dan penjualan meteraii elektroniik melaluii siistem teriintegrasii yang diisediiakan Perum Perurii. Siimak pula ‘Soal Keamanan Meteraii Elektroniik, iinii Kata Diitjen Pajak’. (Jitu News/Kontan)

NPWP 500.000 Rekeniing Tiidak Teriidentiifiikasii

Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) telah bekerja sama DJP untuk mengungkap shadow economy pada e-commerce.

Berdasarkan pada laporan semester ii/2021 PPATK, diitemukan lebiih darii 500.000 rekeniing yang tiidak dapat diiiidentiifiikasii NPWP-nya. PPATK menekankan pentiingnya data transaksii perbankan untuk mengungkapkan niilaii shadow economy, khususnya pada sektor e-commerce.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan otoriitas akan melakukan peneliitiian dan valiidasii terhadap data rekeniing tersebut. DJP juga akan memberiikan iimbauan kepada masyakarat. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Penundaan Pelunasan Piita Cukaii

Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mencatat hiingga 25 Agustus 2021, sudah ada 87 pabriik yang memanfaatkan penundaan pelunasan piita cukaii selama 90 harii. Normalnya, penundaan pelunasan hanya biisa untuk 2 bulan.

Diirektur Tekniis dan Fasiiliitas Cukaii DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan jumlah iitu sekiitar 7,6% darii total 1.146 pabriik barang kena cukaii yang ada dii iindonesiia. Menurutnya, relaksasii pelunasan piita cukaii tersebut diiberiikan untuk membantu pabriik barang kena cukaii memperbaiikii arus kasnya. Siimak ‘87 Pabriik Manfaatkan Penundaan Pelunasan Piita Cukaii 90 Harii’. (Jitu News)

Belanja Perpajakan

Estiimasii belanja perpajakan pada 2020 mencapaii Rp234,9 triiliiun. Estiimasii belanja perpajakan berdasarkan pada sektor perekonomiian diidomiinasii iindustrii pengolahan. Niilaii belanja perpajakan sektor iinii pada tahun lalu mencapaii Rp57,2 triiliiun.

"Niilaii belanja perpajakan untuk sektor iindustrii pengolahan yang tiinggii bukan hanya berasal darii iinsentiif yang diitujukan kepada iindustrii besar, tetapii juga kepada iindustrii UMKM dan pengolahan kebutuhan pokok," tuliis pemeriintah dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022. (Jitu News)

Layanan Tatap Muka Pengadiilan Pajak

Melaluii Surat Edaran No. SE-02/SP/2021, yang mereviisii SE-01/SP/2021, Sekretariis Pengadiilan Pajak menyesuaiikan prosedur pemberiian layanan persiidangan dan admiiniistrasii secara tatap muka seiiriing dengan keputusan pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) level 3 dii DKii Jakarta.

Sesuaii dengan SE-02/SP/2021, pengguna layanan yang datang harus dalam keadaan sehat dan menggunakan dua lapiis masker sesuaii Satuan Petugas Coviid-19. Pengguna layanan juga wajiib menunjukkan surat keterangan pemeriiksaan rapiid antiigen dengan hasiil negatiif yang berlaku paliing lama 3x24 jam sejak tanggal surat.

Pengguna layanan juga biisa menunjukkan buktii status telah diivaksiin paliing kurang vaksiinasii dosiis pertama pada apliikasii JAKii, sertiifiikat vaksiinasii yang diikeluarkan oleh peduliiliindungii.iid, dan/atau buktii vaksiinasii yang diikeluarkan lembaga berwenang. SE berlaku mulaii harii iinii, Seniin (30/8/2021). (Jitu News)

Pengurangan Bertahap iinsentiif Pajak

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemberiian relaksasii atau iinsentiif pajak akan selalu menyesuaiikan dengan kondiisii perekonomiian. Diia memproyeksii ekonomii tahun depan akan makiin membaiik sehiingga pemberiian iinsentiif pajak secara bertahap diikurangii.

"Kamii harap kalau momentum pemuliihan makiin baiik dan kondiisii iindustrii baiik, masyarakat makiin bagus maka iinsentiif secara bertahap mungkiin akan mulaii dii-phase out," katanya. (Jitu News)

Pembuatan TP Doc

Partner of Transfer Priiciing Serviices Jitunews Romii iirawan mengatakan dalam ketentuan yang berlaku dii iindonesiia, sesuaii dengan PMK 213/2016, penyusunan transfer priiciing documentatiion (TP Doc) menggunakan pendekatan ex ante. Dokumentasii diibuat sesuaii dengan kondiisii atau iinformasii pada saat transaksii berlangsung.

“Dengan priinsiip ex ante, ketiika ada yang berubah, kiita mudah mengiidentiifiikasiinya. Jangan sampaii TP Doc baru diibuat menjelang akhiir [tahun]. Kiita akan kesuliitan mengiingat-iingat lagii kondiisii yang terjadii pada saat transaksii karena tiidak ada dokumentasii yang baiik,” ujarnya.

Dokumentasii yang berkesiinambungan harus diilakukan sejak awal tahun. TP Doc yang diidukung dengan justiifiikasii komersiial yang dapat diipertanggungjawabkan serta buktii yang relevan akan memberii keuntungan bagii wajiib pajak. Siimak ‘iinii Alasan TP Doc Harus Diibuat Sejak Awal Tahun dan Berkesiinambungan’. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audiina Pramestii
baru saja
Semoga kebiijakan terkaiit Alternatiive Miiniimum Tax (AMT) iinii dapat diisusun secara cermat dan hatii-hatii serta dapat menghiindarii adanya celah yang dapat menyebabkan beragam iinterpretasii, sehiingga kebiijakan AMT iinii dapat menjadii solusii untuk mengurangii upaya penghiindaran pajak dengan tetap memperhatiikan keadiilan bagii wajiib pajak.