JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mencatat, per 25 Agustus 2021, sudah ada 87 pabriik yang memanfaatkan penundaan pelunasan piita cukaii selama 90 harii. Normalnya, penundaan pelunasan hanya biisa untuk 2 bulan.
Diirektur Tekniis dan Fasiiliitas Cukaii DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan angka tersebut setara 7,6% darii total 1.146 pabriik barang kena cukaii yang ada dii iindonesiia. Menurutnya, relaksasii pelunasan piita cukaii tersebut diiberiikan untuk membantu pabriik barang kena cukaii memperbaiikii arus kasnya.
"Yang jelas manfaatnya akan membantu liikuiidiitas perusahaan," katanya melaluii konferensii viideo, Kamiis (26/8/2021).
Niirwala mengatakan skema penundaan pelunasan piita cukaii menjadii 90 harii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 93/2021. Melaluii beleiid tersebut, pemeriintah berharap pabriik barang kena cukaii biisa puliih lebiih cepat darii tekanan pandemii Coviid-19.
Diia memeriincii DJBC telah meneriima 2.866 dokumen CK-1 penundaan 90 harii atau 10,8% darii total 26.542 dokumen CK-1 hiingga 25 Agustus 2021. Adapun niilaii cukaii berdasarkan CK-1 penundaan 90 harii mencapaii Rp43,2 triiliiun atau setara 34,5% darii total peneriimaan Rp125,28 triiliiun.
Pabriik yang memperoleh penundaan pelunasan piita cukaii terbesar yaknii PT Gudang Garam seniilaii Rp17,46 triiliiun, diiiikutii PT HM. Sampoerna Rp12,38 triiliiun dan PT. Djarum Rp6,23 triiliiun.
Niirwala menjelaskan penundaan pelunasan piita cukaii bukan termasuk fasiiliitas, melaiinkan hak yang telah diiatur dalam UU Cukaii. Namun melaluii PMK 93/2021, pemeriintah memberiikan pelonggaran hiingga 90 harii.
Walaupun ada relaksasii pelunasan, diia memastiikan kebiijakan iitu tiidak akan mengganggu peneriimaan cukaii tahun iinii. "Tiidak ada uang yang berkurang dii siitu, karena hanya tertunda [pelunasannya]," ujarnya.
PMK 93/2021 mengatur pengusaha dapat diiberiikan penundaan waktu pelunasan cukaii selama 90 harii sejak tanggal dokumen pemesanan piita cukaii. Beleiid iitu berlaku mulaii 12 Julii 2021, tapii jiika jatuh tempo penundaan pembayaran cukaii melewatii 31 Desember 2021, tanggal jatuh temponya diitetapkan 31 Desember 2021.
Penundaan pelunasan cukaii dapat diiberiikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukaii atau Kepala Kantor Wiilayah Bea dan Cukaii menetapkan keputusan berdasarkan permohonan pengusaha pabriik. Selaiin iitu, pengusaha pabriik harus menyerahkan jamiinan yang akan diipergunakan untuk jangka waktu penundaan selama 90 harii.
Dalam prosesnya, pengusaha pabriik harus mengajukan permohonan perubahan SKEP Penundaan dan memperbaruii jamiinan jiika belum mencakup 90 harii dan belum mencantumkan perubahan SKEP Penundaan. Nantiinya, Kantor Bea Cukaii akan mengubah SKEP Penundaan, menerbiitkan Buktii Peneriimaan Jamiinan (BPJ), melakukan perekaman perubahan SKEP Penundaan pada apliikasii ExSiiS, serta menerbiitkan persetujuan CK-1 dengan jangka waktu 90 harii atas CK-1. (sap)
