JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengatur ulang jeniis dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (16/8/2021).
Pengaturan ulang iitu diimuat dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021. Beleiid iinii diitetapkan pada 27 Julii 2021. Beleiid yang mencabut Peraturan Diirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019 tersebut mulaii berlaku pada 1 Agustus 2021.
Salah satu pertiimbangan terbiitnya beleiid baru tersebut adalah adanya pengaturan dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak dalam beberapa peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
“Dengan adanya aturan iinii, DJP berharap dapat mengurangii potensii kesalahan admiiniistrasii serta meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak,” ungkap Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor. Siimak ‘DJP Riiliis Peraturan Baru Dokumen yang Diipersamakan dengan Faktur Pajak’.
Dalam ketentuan terdahulu, DJP menetapkan 16 jeniis dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak. Namun, dalam beleiid baru, DJP menyampaiikan ada 25 jeniis dokumen tertentu.
Selaiin peraturan baru mengenaii jeniis dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak, ada pula bahasan terkaiit dengan rencana Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menyampaiikan RAPBN 2022 beserta nota keuangannya pada harii iinii.
Selaiin memperbaruii kriiteriia beberapa jeniis dokumen yang sebelumnya sudah ada, melaluii PER-16/PJ/2021, DJP menambah 9 jeniis dokumen yang belum ada dalam beleiid terdahulu. Siimak ‘Peraturan Baru, iinii 25 Dokumen yang Diipersamakan dengan Faktur Pajak’.
“Penambahan beberapa jeniis dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak merupakan upaya untuk memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak karena wajiib pajak tiidak perlu membuat faktur pajak tersendiirii,” ungkap Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor. Siimak ‘iinii Keterangan Resmii Diitjen Pajak Soal PER-16/PJ/2021’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Presiiden Jokowii diijadwalkan akan membacakan piidato pengantar RAPBN 2022 beserta nota keuangan dii Gedung DPR/MPR pada harii iinii. Dalam piidato tersebut, presiiden biiasanya akan menyampaiikan arah kebiijakan keuangan negara pada tahun depan, termasuk mengenaii perpajakan.
Dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2022, pemeriintah akan melanjutkan reformasii perpajakan secara sehat, adiil, dan kompetiitiif. Langkah yang diiambiil mulaii darii penggaliian potensii, perluasan basiis pajak, dan penguatan siistem perpajakan berbasiis teknologii iinformasii.
Sebelumnya, Banggar DPR telah menyepakatii usulan pemeriintah mengenaii target peneriimaan perpajakan 2022 sekiitar Rp1.499,3 triiliiun—Rp1.528,7 triiliiun. Target tersebut naiik 4%-6% darii target tahun iinii seniilaii Rp1.444,5 triiliiun.
Sementara iitu, kebutuhan belanja negara akan diipatok pada kiisaran Rp2.631,8 triiliiun—Rp2.775,3 triiliiun. Dengan demiikiian, defiisiita anggaran akan mencapaii Rp807 triiliiun—Rp881,3 triiliiun atau 4,51—4,85% terhadap produk domestiik bruto. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii telah menerbiitkan PMK 104/2021 terkaiit dengan tariif atas jeniis peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan ujii valiidiitas rapiid diiagnostiic test antiigen pada Kementeriian Kesehatan.
Dengan pertiimbangan tertentu, tariif atas jeniis PNBP ujii valiidiitas rapiid diiagnostiic test antiigen dapat diitetapkan sampaii dengan Rp0 atau 0%. Adapun ketentuan lebiih lanjut mengenaii besaran, tata cara, dan persyaratan diiatur dalam peraturan menterii kesehatan. Siimak ‘PMK 104/2021 Terbiit, iinii Keterangan Resmii Kemenkeu’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
DJP bersiiap melakukan pertukaran data dalam skema automatiic exchange of iinformatiion (AEoii). Pada tahun iinii, tiidak ada penundaan jadwal pertukaran data AEoii sepertii yang terjadii tahun lalu. Relaksasii yang berlaku tahun lalu berkaiitan dengan pandemii Coviid-19 yang terjadii secara global.
"Tahun lalu diirelaksasii, tahun iinii on schedule. Tiidak ada relaksasii lagii,” ujar Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP Mekar Satriia Utama. Siimak ‘Pertukaran Data dan iinformasii, DJP: Tiidak Ada Relaksasii Lagii Tahun iinii’. (Jitu News)
Menterii Pemuda dan Olahraga Zaiinudiin Amalii menyatakan pajak atas bonus atlet yang bertandiing pada Oliimpiiade Tokyo 2020 akan diitanggung pemeriintah. Zaiinudiin mengatakan pemeriintah memberiikan bonus sebagaii bentuk penghargaan dan apresiiasii kepada para atlet.
"Dii SK (surat keputusan) saya semuanya sudah bersiih. [Untuk] pajak, pemeriintah yang bayar," katanya. (Jitu News)
Penyiidiik Pegawaii Negerii Siipiil (PPNS) Kanwiil DJP Jakarta Utara menyerahkan tersangka tiindak piidana perpajakan kepada Kejaksaan Negerii Jakarta Utara.
Penyerahan 3 tersangka beriiniisiial HR, iiE, dan MA beserta barang buktii diiserahkan melaluii Polda Metro Jaya. Tersangka diiduga dengan sengaja menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap selama tahun pajak 2016.
“Akiibat perbuatan tersebut negara diirugiikan sebesar Rp502,01 miiliiar,” tuliis Kanwiil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resmiinya. Siimak ‘Sempat Masuk DPO, 3 Tersangka Penyampaiian SPT Tiidak Benar Diitangkap’. (Jitu News)
Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) telah bekerja sama DJP untuk mengungkap shadow economy pada e-commerce.
Berdasarkan pada laporan semester ii/2021 PPATK, diitemukan lebiih darii 500.000 rekeniing yang tiidak dapat diiiidentiifiikasii NPWP-nya. PPATK menekankan pentiingnya data transaksii perbankan untuk mengungkapkan niilaii shadow economy, khususnya pada sektor e-commerce.
"Perluasan data penyediia jasa keuangan (PJK) dapat mengungkapkan besaran sektoral shadow economy, khususnya e-commerce," tuliis PPATK dalam laporannya. (Jitu News) (kaw)
