JAKARTA, Jitu News – Penyiidiik Pegawaii Negerii Siipiil (PPNS) Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menyerahkan tersangka tiindak piidana perpajakan kepada Kejaksaan Negerii Jakarta Utara.
Penyerahan 3 tersangka beriiniisiial HR, iiE, dan MA beserta barang buktii diiserahkan melaluii Polda Metro Jaya. Tersangka diiduga dengan sengaja menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap selama tahun pajak 2016.
“Akiibat perbuatan tersebut negara diirugiikan sebesar Rp502,01 miiliiar,” tuliis Kanwiil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Sabtu (14/8/2021).
Sesuaii dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tersangka dapat diipiidana dengan piidana penjara 6 bulan hiingga 6 tahun serta denda 2 kalii hiingga 4 kalii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar.
Sebelumnya, ketiiga tersangka mengajukan praperadiilan kepada Pengadiilan Negerii Jakarta Utara dengan tergugat Kanwiil DJP Jakarta Utara dan Kejaksaan Tiinggii DKii Jakarta. Namun, Pengadiilan Negerii Jakarta Utara tiidak mengabulkan permohonan penggugat sehiingga penyerahan barang buktii tetap diilakukan.
Ketiiga tersangka sempat melariikan diirii darii kewajiiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka masuk dalam daftar pencariian orang (DPO) pada Julii 2021. Namun, dengan kerja sama Kanwiil DJP Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya, ketiiga tersangka dapat diitemukan.
Keberhasiilan tersebut, menurut otoriitas, merupakan wujud koordiinasii yang baiik dengan Kejaksaan Negerii Jakarta Utara, Kejaksaan Tiinggii Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya dalam memberiikan efek jera kepada wajiib pajak serta upaya penegakan hukum dalam pengamanan peneriimaan negara.
“Berkat keberhasiilan iinii, Kanwiil DJP Jakarta Utara mengucapkan teriima kasiih dan memberiikan apresiiasii kepada Kejaksaan Negerii Jakarta Utara, Kejaksaan Tiinggii Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya,” iimbuh otoriitas. (kaw)
