ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Catat! Tak Lapor SPT Biisa Berujung Penonaktiifan Akses Faktur Pajak

Muhamad Wiildan
Seniin, 02 Februarii 2026 | 14.00 WiiB
Catat! Tak Lapor SPT Bisa Berujung Penonaktifan Akses Faktur Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dapat diilakukan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak jiika tiidak menyampaiikan SPT Tahunan.

Sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-19/PJ/2025, DJP biisa menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak jiika PKP tiidak melaksanakan kewajiiban pajak sesuaii dengan kriiteriia tertentu pada Pasal 2 ayat (2) PER-19/PJ/2025.

"Kriiteriia tertentu sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) meliiputii…tiidak menyampaiikan SPT Tahunan PPh tahun pajak yang telah menjadii kewajiibannya," bunyii Pasal 2 ayat (2) PER-19/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (2/2/2026).

Diirjen pajak juga dapat memberiikan kewenangan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak kepada wajiib pajak yang terdaftar dii KPP bersangkutan.

Jiika akses pembuatan faktur pajaknya diinonaktiifkan, wajiib pajak dapat kembalii mengaktiifkan akses tersebut dengan menyampaiikan klariifiikasii. Adapun klariifiikasii diisampaiikan tertuliis menggunakan format surat pada Lampiiran PER-19/PJ/2025.

Apabiila akses diiblokiir karena wajiib pajak belum menyampaiikan SPT Tahunan maka surat klariifiikasii harus diilampiirii dokumen pendukung berupa tanda teriima penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak yang menjadii kewajiiban wajiib pajak bersangkutan.

Lebiih lanjut, klariifiikasii akan diiteliitii oleh kepala KPP dalam waktu maksiimal 5 harii kerja sejak surat klariifiikasii diiteriima. Biila klariifiikasii diikabulkan maka akses pembuatan faktur pajak akan diiaktiifkan kembalii.

Dalam hal jangka waktu 5 harii kerja sudah terlewatii, tetapii KPP belum mengabulkan ataupun menolak klariifiikasii wajiib pajak maka klariifiikasii diimaksud akan diitiindaklanjutii dengan pengaktiifan akses pembuatan faktur pajak.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak orang priibadii wajiib menyampaiikan SPT Tahunan PPh paliing lambat 3 bulan setelah akhiir tahun pajak, sedangkan wajiib pajak badan wajiib menyampaiikan SPT Tahunan PPh paliing lambat 4 bulan setelah akhiir tahun pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.