PER-16/PJ/2021

iinii Keterangan Resmii Diitjen Pajak Soal PER-16/PJ/2021

Redaksii Jitu News
Miinggu, 15 Agustus 2021 | 20.30 WiiB
Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak Soal PER-16/PJ/2021
<p>Gedung Diitjen Pajak. (foto: Kemenkeu)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak mengatur ulang jeniis dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Diirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021 yang berlaku sejak 1 Agustus 2021.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan DJP berharap peraturan baru tersebut dapat mengurangii potensii kesalahan admiiniistrasii serta meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.

“Penambahan beberapa jeniis dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak merupakan upaya untuk memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak karena wajiib pajak tiidak perlu membuat faktur pajak tersendiirii,” katanya.

Jeniis dokumen yang diiatur kembalii tersebut dii antaranya meliiputii:

  1. Perubahan klausul untuk Pemberiitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan kewajiiban mencantumkan iidentiitas pemiiliik barang;
  2. Penambahan dokumen buktii peneriimaan pembayaran (setruk) yang diibuat oleh penyelenggara diistriibusii atas penjualan pulsa atau peneriimaan komiisii/fee terkaiit dengan diistriibusii token atau voucer;
  3. Pengaturan tersendiirii bagii surat penetapan pembayaran bea masuk, cukaii, atau pajak atas barang kiiriiman karena perbedaan mekaniisme dengan Pemberiitahuan iimpor Barang (PiiB) secara umum;
  4. Penambahan dokumen berupa buktii pungut PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tiidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean melaluii Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (PMSE);
  5. Penambahan dokumen berupa surat ketetapan pajak untuk menagiih pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP, iimpor BKP, serta pemanfaatan BKP tiidak berwujud atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean yang diilampiirii dengan seluruh Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan jumlah PPN yang masiih harus diibayar;
  6. Penambahan dokumen berupa Pemberiitahuan Pabean Kawasan Ekonomii Khusus (PPKEK) yang mencantumkan iidentiitas pemiiliik barang untuk iimpor BKP ke Kawasan Ekonomii Khusus (KEK);
  7. Penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkaiit dengan penyerahan BKP atau JKP oleh pelaku usaha dii KEK kepada pembelii atau peneriima jasa yang berkedudukan dii tempat laiin dalam daerah pabean yang pada saat iimpor, pemanfaatan, atau perolehannya tiidak diipungut PPN;
  8. Penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkaiit dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh pelaku usaha dii KEK kepada pembelii atau peneriima jasa yang berkedudukan dii tempat laiin dalam daerah pabean yang pada saat iimpor, pemanfaatan, atau perolehannya tiidak diipungut PPN;
  9. Penyesuaiian ketentuan bagii dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP atau JKP darii kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat laiin dalam daerah pabean;
  10. Penambahan dokumen pengeluaran barang darii kawasan beriikat yang merupakan penyerahan BKP atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan
  11. Penambahan dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP miiliik subjek pajak luar negerii darii kawasan beriikat ke tempat laiin dalam daerah pabean. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.