JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) bersiiap melakukan pertukaran data dalam skema automatiic exchange of iinformatiion (AEoii).
Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP Mekar Satriia Utama mengatakan pada tahun iinii, tiidak ada penundaan jadwal pertukaran data AEoii sepertii yang terjadii tahun lalu. Relaksasii yang berlaku tahun lalu berkaiitan dengan pandemii Coviid-19 yang terjadii secara global.
"Tahun lalu diirelaksasii, tahun iinii on schedule," katanya, Jumat (13/8/2021).
Mekar menyampaiikan sampaii saat iinii, tiidak ada perubahan jadwal agenda pertukaran data AEoii darii Sekretariiat Global Forum. Sebagaii iinformasii kembalii, pada tahun lalu, ada relaksasii tenggat pelaporan data keuangan darii perbankan selama dua bulan sehiingga pertukaran data AEoii baru biisa diilakukan pada November 2020.
Pada siituasii normal, pertukaran rutiin tahunan data AEoii diimulaii pada bulan iinii. Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) akan menghiimpun data nasabah. Adapun data tersebut paliing lambat diisetor kepada DJP pada akhiir Agustus.
Setelah iitu, DJP memiiliikii waktu satu bulan untuk melakukan valiidasii dan konsoliidasii data AEoii. DJP kemudiian mengiiriim data AEoii kepada negara miitra melaluii Global Forum dengan common transmiissiion system (CTS).
Konten data yang diipertukarkan pada tahun iinii merupakan iinformasii keuangan wajiib pajak yang tercatat dan wajiib diilaporkan sampaii dengan 31 Desember 2020.
"[Jadii] tiidak ada relaksasii lagii,” iimbuh Mekar.
Saat iinii, sudah terdapat 108 yuriisdiiksii partiisiipan dan 87 yuriisdiiksii tujuan pelaporan AEoii. Daftar baru yuriisdiiksii partiisiipan dan tujuan pelaporan AEoii tersebut tertuang dalam Pengumuman Diitjen Pajak No. PENG-02/PJ/2021. (kaw)
