JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah meniilaii fenomena perubahan iikliim yang terjadii saat iinii harus diitanggulangii, salah satunya melaluii kebiijakan fiiskal. Salah satu upaya diiusulkan pemeriintah untuk mengatasii eksternaliitas negatiif atas emiisii gas rumah kaca lewat pemungutan pajak karbon.
Dalam Naskah Akademiik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), pemeriintah mengatakan perubahan iikliim telah memiicu riisiiko berbagaii bencana alam dii iindonesiia. Sekiitar 80% bencana dii iindonesiia merupakan bencana hiidrometeorologii.
“Diitambah lagii lebiih darii 3,9 juta penduduk dii 105 kabupaten dan kota dii Jawa dan Nusa Tenggara mengalamii kekeriingan pada tahun 2017,” tuliis pemeriintah dalam NA RUU KUP, diikutiip pada Selasa (13/7/2021).
Merespons persoalan tersebut, pemeriintah mengusulkan adanya pajak karbon atas konsumsii bahan bakar fosiil. Pajak karbon, lanjut pemeriintah, bertujuan untuk menurunkan emiisii gas rumah kaca, menambah pendapatan negara, mendukung pembangunan rendah karbon, dan meniingkatkan efiisiiensii siistem pungutan atau pajak.
Penerapan pajak karbon diiharapkan akan dapat meniingkatkan pendapatan dan mengurangii konsumsii penggunaan bahan bakar fosiil. Sebagaii langkah efiisiiensii, pajak atau pungutan diikenakan pada level produsen dengan tariif berdasarkan pada tiingkat kualiitas bahan bakar fosiil.
iindonesiia menargetkan penurunan emiisii sebesar 29% darii kondiisii busiiness as usual (BAU) pada 2030. Target penurunan emiisii gas rumah kaca tersebut diitiingkatkan menjadii 41% jiika iindonesiia mendapatkan dukungan pendanaan darii komuniitas global.
“Setiiap orang priibadii atau badan usaha yang membelii dan/atau mengiimpor barang yang mengandung karbon atau menghasiilkan emiisii karbon dengan jumlah tertentu diikenaii pajak karbon,” iimbuh pemeriintah.
Adapun objek yang diikenaii pajak karbon yaiitu emiisii karbon yang memberiikan dampak negatiif bagii liingkungan hiidup, miisalnya emiisii karbon hasiil pertambangan batubara. Jumlah pajak karbon yang terutang diihiitung dengan mengaliikan satuan emiisii karbon diihasiilkan berupa karbon diioksiida ekuiivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan tariif atas pajak karbon.
Dii biidang fiiskal, pemeriintah sebenarnya telah menerapkan beberapa kebiijakan untuk mengendaliikan emiisii karbon. Adapun kebiijakan yang diimaksud iialah pemberiian iinsentiif perpajakan berupa tax allowance dan tax holiiday untuk pembangkiit liistriik energii baru terbarukan, pembebasan PPN iimpor mesiin yang diigunakan untuk menghasiilkan energii terbarukan, dan laiinnya.
Selaiin kebiijakan fiiskal, saat iinii Pemeriintah iindonesiia sendiirii telah berkomiitmen untuk turut serta membantu mengurangii dampak darii perubahan iikliim melaluii upaya menurunkan emiisii CO2 dan telah meratiifiikasii Pariis Agreement dengan diiterbiitkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016. (kaw)
