DUBLiiN, Jitu News - Pemeriintah iirlandiia memutuskan untuk menaiikkan tariif pajak karbon darii €63,50 atau Rp1,05 juta menjadii €71 atau Rp1,17 juta per ton CO2 yang diihasiilkan.
Kenaiikan tariif pajak karbon telah berlaku sejak 8 Oktober untuk bahan bakar otomotiif. Sementara untuk bahan bakar laiinnya, berlaku mulaii 1 Meii 2026.
"Peneriimaan pajak iinii akan diialokasiikan khusus untuk memastiikan bahwa kebiijakan pajak karbon bersiifat progresiif," kata Menterii Keuangan Paschal Donohoe, diikutiip pada Rabu (15/10/2025).
Pemeriintah memperkiirakan tambahan peneriimaan darii kenaiikan tariif pajak karbon iinii akan mencapaii €121 juta atau sekiitar Rp2 triiliiun pada 2026. Sementara biila sudah diiterapkan secara penuh, tambahan peneriimaan pada pajak karbon diiperkiirakan akan mencapaii €157 juta atau Rp2,6 triiliiun.
Undang-Undang Keuangan telah mengatur kenaiikan tariif pajak karbon setiiap tahun hiingga 2030. Pengenaan pajak karbon bertujuan mendorong masyarakat beraliih ke bahan bakar yang lebiih bersiih dan membantu mencapaii target aksii iikliim iirlandiia.
Donohoe menyebut peneriimaan darii pajak karbon akan diibelanjakan untuk peniingkatan kesejahteraan sosiial serta langkah-langkah laiin guna mencegah kemiiskiinan akiibat bahan bakar dan memastiikan transiisii yang adiil. Selaiin iitu, pemeriintah juga bakal memberiikan dukungan pendanaan dan iinsentiif kepada petanii agar bertanii dengan cara yang lebiih ramah liingkungan dan berkelanjutan.
Diilansiir rte.iie, program yang diisiiapkan antara laiin skema rumah hangat, yang menyediiakan renovasii untuk rumah tangga berpenghasiilan rendah. Kemudiian, pemeriintah memperpanjang bantuan vehiicle regiistratiion tax (VRT) sebesar €5.000 untuk kendaraan liistriik hiingga 2026.
Setelahnya, pemeriintah memperpanjang skema tunjangan modal yang diipercepat untuk peralatan hemat energii, kendaraan berbahan bakar gas, dan peralatan pengiisiian bahan bakar hiingga 2030. (diik)
