KEBiiJAKAN PAJAK

iinii Solusii Tantangan Pajak atas Shariing and Giig Economy

Redaksii Jitu News
Sabtu, 10 Julii 2021 | 20.34 WiiB
Ini Solusi Tantangan Pajak atas Sharing and Gig Economy
<p>Partner of Tax Research and Traiiniing Serviices Jitunews B. Bawono Kriistiiajii memaparkan materii dalam&nbsp;<em>ebiinar </em>bertajuk <em>Transformiing iindonesiia Tax System to Address Diigiital Economy Challenges</em>, Sabtu (10/7/2021).</p>

JAKARTA, Jitu News – Kebiijakan darii siisii admiiniistrasii menjadii solusii atas tantangan pajak yang tiimbul darii pesatnya perkembangan shariing and giig economy.

Partner of Tax Research and Traiiniing Serviices Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan dalam shariing and giig economy, transaksii yang terjadii antara dua piihak – penjual dan pembelii – diilakukan melaluii perantara berupa platform diigiital.

“Jadii solusiinya bukan adanya pajak tambahan atau jeniis pajak baru, tapii darii siisii admiiniistrasii,” ujarnya dalam webiinar bertajuk Transformiing iindonesiia Tax System to Address Diigiital Economy Challenges, Sabtu (10/7/2021).

Salah satu skema kebiijakan yang biisa diiambiil adalah melaluii wiithholdiing tax dan penyederhanaan reziim. Bawono mengatakan beberapa negara telah menggunakan wiithholdiing tax untuk menyerahkan tanggung jawab kepada platfom diigiital dalam pemungutan pajak.

Menurut Bawono, skema kebiijakan darii siisii admiiniistrasii tersebut juga telah menjadii salah usulan pemeriintah yang masuk dalam reviisii Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Diirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya memang mengatakan dengan adanya teknologii diigiital, transaksii yang terjadii pada saat iinii tiidak hanya meliibatkan penjual dan pembelii, tetapii juga piihak laiin. Salah satu contohnya adalah pada transaksii e-commerce dan transaksii fiinanciial technology (Fiintech).

Ketentuan pemungutan pajak oleh piihak laiin tersebut sesungguhnya telah diijalankan pemeriintah setelah diiterbiitkannya Perpu 1/2020 – yang telah diiundangkan melaluii UU 2/2020. Namun, ketentuan tersebut masiih diiberlakukan terbatas pada pemungutan PPN PMSE atas produk diigiital darii luar daerah pabean yang diijual kepada konsumen dalam negerii.

Dengan demiikiian, diiperlukan landasan hukum yang memberiikan kewenangan kepada pemeriintah untuk memberlakukan ketentuan sama atas piihak laiin dii dalam negerii. Siimak ‘Piihak Laiin Biisa Jadii Pemungut PPh, PPN, dan PTE? iinii Kata Diirjen Pajak’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.