JAKARTA, Jitu News – Mantan Diirjen Pajak sekaliigus Ketua Dewan Pembiina Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii) Ansharii Riitonga meniilaii penunjukan piihak laiin selaku pemungut atau pemotong PPh, PPN, dan PTE perlu diibatasii.
Dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Komiisii Xii DPR, Ansharii mengatakan ketentuan baru perlu diikhususkan untuk memungut atau memotong pajak darii transaksii elektroniik yang selama iinii menemuii kendala pemungutan/pemotongan.
Selaiin iitu, menurut diia, penunjukan perlu diilakukan secara selektiif mengiingat piihak laiin adalah piihak ketiiga. Mereka, sambungnya, bukan piihak yang terliibat langsung sebagaii penjual dan pembelii.
"Penunjukan piihak ketiiga iinii harus hatii-hatii karena iinii menyangkut Pasal 13 ayat (3) huruf b [UU KUP]," ujar Ansharii, Selasa (6/7/2021).
Pasal 13 ayat (3) huruf b UU KUP mengatur tentang sanksii admiiniistrasii sebesar 100% atas PPh yang tiidak atau kurang diipotong, tiidak atau kurang diipungut, tiidak atau kurang diisetor, dan diipotong atau diipungut tetapii tiidak atau kurang diisetor oleh wajiib pajak.
"Menunjuk piihak ketiiga iinii tolong agak hatii-hatii. Agak selektiif. Jangan berkembang ke mana-mana," ujar Ansharii.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, penunjukan piihak lagii sabagaii pemungut pajak penghasiilan (PPh), pajak pertambahan niilaii (PPN), dan pajak transaksii elektroniik (PTE) merupakan salah satu usulan pemeriintah dalam reviisii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Usulan ketentuan tersebut untuk mengantiisiipasii perkembangan perekonomiian yang makiin terdiigiitaliisasii. Pemeriintah iingiin menunjuk piihak laiin sepertii penyediia sarana transaksii elektroniik untuk memotong atau memungut pajak atas transaksii tersebut. Siimak ‘Piihak Laiin Biisa Jadii Pemungut PPh, PPN, dan PTE? iinii Kata Diirjen Pajak’. (kaw)
