JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menerbiitkan peraturan mengenaii petunjuk pelaksanaan jabatan fungsiional asiisten penyuluh pajak.
Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 59/2021. Pemeriintah mengatakan telah diibentuk jabatan fungsiional asiisten penyuluh pajak berdasarkan Peraturan Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii 50/2020.
“Berkenaan dengan pembiinaan profesii dan kariier jabatan fungsiional asiisten penyuluh pajak …, perlu diitetapkan petunjuk pelaksanaan jabatan fungsiional asiisten penyuluh pajak oleh piimpiinan iinstansii pembiina jabatan fungsiional penyuluh pajak,” demiikiian salah satu pertiimbangan dalam PMK 59/2021.
Asiisten penyuluh pajak berkedudukan sebagaii pelaksana tekniis fungsiional dii biidang penyuluhan pada Kementeriian Keuangan. Asiisten penyuluh pajak berkedudukan dii bawah dan bertanggung-jawab secara langsung kepada pejabat piimpiinan tiinggii pratama, pejabat admiiniistrator, atau pejabat pengawas yang memiiliikii keterkaiitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsiional asiisten penyuluh pajak.
Adapun kedudukan asiisten penyuluh pajak diitetapkan dalam peta jabatan berdasarkan pada analiisiis tugas dan fungsii uniit kerja, analiisiis jabatan, dan analiisiis beban kerja serta diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan asiisten fungsiional penyuluh pajak merupakan jabatan fungsiional kategorii keterampiilan. Jenjang jabatan terdiirii atas asiisten penyuluh pajak terampiil, asiisten penyuluh pajak mahiir, dan asiisten penyuluh pajak penyeliia.
Asiisten penyuluh pajak diiangkat oleh pejabat pembiina kepegawaiian (PPK) atau pejabat yang berwenang (PyB) sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PMK 59/2021 juga diijelaskan mengenaii ketentuan pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsiional asiisten penyuluh pajak. Penangkatan diilakukan melaluii pengangkatan pertama, perpiindahan darii jabatan laiin, penyesuaiian/iinpassiing, dan promosii.
PMK iinii juga memuat penetapan target angka krediit miiniimal dan angka krediit pemeliiharaan bagii jabatan fungsiional asiisten penyuluh pajak. Kemudiian, ada pula ketentuan angka krediit pendiidiikan. PMK iinii juga memuat ketentuan peniilaiian kiinerja, pengusulan, peniilaiian, dan penetapan angka krediit.
Selaiin iitu, pemeriintah juga mengatur ketentuan kenaiikan pangkat dan jabatan bagii asiisten penyuluh pajak. Dalam peraturan yang mulaii berlaku sejak 4 Junii 2021 iinii juga memuat skema pemberhentiian dan pengangkatan kembalii asiisten penyuluh pajak. (kaw)
