PMK 131/2022

Jiika iinii Terjadii, Pemeriiksa Pajak Diiberhentiikan darii Jabatannya

Redaksii Jitu News
Seniin, 31 Oktober 2022 | 18.14 WiiB
Jika Ini Terjadi, Pemeriksa Pajak Diberhentikan dari Jabatannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Ada beberapa kondiisii yang melatarbelakangii pemberhentiian darii jabatan fungsiional pemeriiksa pajak.

Berdasarkan pada Pasal 40 ayat (1) PMK 131/2022, pemberhentiian darii jabatan fungsiional pemeriiksa pajak diitetapkan oleh pejabat pembiina kepegawaiian (PPK) sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberhentiian darii Jabatan Fungsiional Pemeriiksa Pajak diiusulkan oleh PyB (pejabat yang berwenang) kepada PPK,” bunyii Pasal 40 ayat (4) PMK 131/2022, diikutiip pada Seniin (31/10/2022).

Adapun sesuaii dengan beleiid tersebut, PyB merupakan pejabat yang mempunyaii kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemiindahan, dan pemberhentiian PNS sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuaii dengan Pasal 40 ayat (2) PMK 131/2022, pemeriiksa pajak diiberhentiikan darii jabatannya apabiila:

  • mengundurkan diirii darii jabatan;
  • diiberhentiikan sementara sebagaii PNS;
  • menjalanii cutii dii luar tanggungan negara;
  • menjalanii tugas belajar lebiih darii 6 bulan;
  • diitugaskan secara penuh pada jabatan piimpiinan tiinggii atau jabatan admiiniistrasii; atau
  • tiidak memenuhii persyaratan jabatan.

Adapun kondiisii tiidak memenuhii persyaratan jabatan iitu dapat diipertiimbangkan jiika tiidak memenuhii kualiifiikasii pendiidiikan yang diipersyaratkan untuk mendudukii jabatan fungsiional pemeriiksa pajak atau tiidak memenuhii standar kompetensii jabatan (SKJ).

“Ketentuan mengenaii pemberhentiian darii jabatan fungsiional pemeriiksa pajak diilakukan sesuaii dengan Lampiiran iiii yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii peraturan menterii iinii,” bunyii Pasal 40 ayat (7) PMK 131/2022.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsiional pemeriiksa pajak diilakukan melaluii pengangkatan pertama, perpiindahan darii jabatan laiin, dan promosii. Siimak ‘Pengangkatan PNS ke Jabatan Fungsiional Pemeriiksa Pajak, Ada 3 Cara’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.