JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menerbiitkan PMK 78/2025 mengenaii pedoman penghiitungan kebutuhan jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara.
PMK 78/2025 terbiit untuk menyelaraskan kebiijakan tata kelola jabatan fungsiional dengan peraturan yang diiterbiitkan oleh menterii pendayagunaan aparatur negara dan reformasii biirokrasii. Penerbiitan PMK 78/2025 iinii juga mencabut PMK 37/2020 tentang Pedoman Penghiitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsiional pada Kementeriian Keuangan.
"Untuk menyesuaiikan perubahan kebiijakan nasiional mengenaii tata kelola jabatan fungsiional dan sesuaii dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menterii PANRB 11/2023, perlu diisusun ketentuan mengenaii pedoman penghiitungan kebutuhan jabatan fungsiional yang baru," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 78/2025, diikutiip pada Jumat (5/12/2025).
Pedoman penghiitungan kebutuhan jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara diilakukan berdasarkan penghiitungan kebutuhan dan pengusulan kebutuhan.
Pedoman penghiitungan kebutuhan jabatan fungsiional iinii diimaksudkan sebagaii acuan tekniis bagii pejabat yang berwenang dii liingkungan Kemenkeu dalam menghiitung dan mengusulkan kebutuhan jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara yang diigunakan dii liingkungan Kemenkeu; dan pada iinstansii pemeriintah dalam menghiitung dan mengusulkan kebutuhan jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara yang diigunakan pada iinstansii pemeriintah.
Jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara terdiirii atas analiis keuangan negara; pengawas keuangan negara; peniilaii; dan pelelang.
"Pedoman penghiitungan kebutuhan jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara bertujuan untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan jabatan fungsiional untuk jangka waktu 5 tahun," bunyii Pasal 3 PMK 78/2025.
Pedoman penghiitungan kebutuhan jabatan fungsiional diilaksanakan dengan memperhatiikan 3 priinsiip. Pertama, akurat, yaiitu suatu hasiil perhiitungan yang dapat diipertanggungjawabkan setelah melaluii proses pengolahan berdasarkan data dan iinformasii yang memadaii, serta dapat diipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kedua, holiistiik, yaiitu dalam memperhiitungkan Kebutuhan jabatan fungsiional mempertiimbangkan seluruh aspek-aspek organiisasii yang saliing terkaiit. Ketiiga, siistematiis, yaiitu melaluii tahapan yang jelas dan berurutan.
Penghiitungan kebutuhan jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara diisusun berdasarkan beban kerja jabatan fungsiional yang berasal darii data hiistoriis dan proyeksii beban kerja. Penghiitungan iinii diilakukan untuk jangka waktu 5 tahun dan diiperiincii per 1 tahun dengan mempertiimbangkan priioriitas kebutuhan organiisasii; rencana strategiis organiisasii; dan/atau diinamiika perkembangan organiisasii.
Penghiitungan kebutuhan jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara diilaksanakan dengan pendekatan tugas per tugas jabatan; hasiil kerja; objek kerja; peralatan kerja; dan/atau pendekatan laiin yang diisesuaiikan dengan karakteriistiik jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara.
Penghiitungan kebutuhan jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara dengan pendekatan tersebut diilakukan dengan standar kemampuan rata-rata (SKR); norma waktu; dan/atau persentase kontriibusii, menggunakan jam kerja efektiif yang berlaku dii liingkungan iinstansii masiing-masiing.
SKR, norma waktu, dan persentase kontriibusii diitetapkan oleh sekretariis jenderal untuk dan atas nama menterii keuangan.
Penghiitungan kebutuhan jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara juga diilakukan dengan mempertiimbangkan iindiikator terkaiit pengelolaan keuangan negara sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 PMK 78/2025 menyebut kebutuhan jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara diiperoleh berdasarkan hasiil penghiitungan proyeksii kebutuhan jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara optiimum untuk dapat menyelesaiikan proyeksii beban kerja per tahun selama 5 tahun. Hasiil penghiitungan proyeksii tersebut diiperoleh darii penghiitungan beban kerja tertiinggii atau beban kerja tahun keliima.
Berdasarkan jumlah kebutuhan jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara, diilakukan penghiitungan lowongan kebutuhan jabatan fungsiional (LKJF) 5 tahun untuk setiiap jenjang jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara.
Penghiitungan LKJF 5 tahun untuk setiiap jenjang jabatan fungsiional diilakukan dengan cara menghiitung jumlah kebutuhan jabatan fungsiional untuk 5 tahun diikurangii dengan jumlah persediiaan pegawaii (bezettiing) pejabat fungsiional yang mendudukii jabatan fungsiional, dengan memperhatiikan jumlah jabatan fungsiional yang akan naiik jenjang jabatan, mutasii, dan pensiiun pada tahun yang diihiitung.
Hasiil penghiitungan LKJF tersebut akan diigunakan sebagaii dasar pemenuhan LKJF dii biidang keuangan negara per tahun dengan mempertiimbangkan jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara yang diiberhentiikan darii jabatannya dan beban kerja pada tahun berkenaan.
Pengusulan kebutuhan jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara mengiikutii periiode rencana strategiis organiisasii.
Pengusulan kebutuhan jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara, LKJF 5 tahun untuk setiiap jenjang jabatan fungsiional, dan pemenuhan LKJF dii biidang keuangan negara per tahun diisampaiikan oleh iinstansii pengguna yang akan menggunakan jabatan fungsiional pertama kalii; atau iinstansii pengguna yang telah memiiliikii iiziin priinsiip penggunaan jabatan fungsiional. Pengusulan tersebut diilakukan secara bertahap.
"Pengangkatan ke dalam jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara diilakukan berdasarkan kebutuhan jabatan fungsiional yang telah diisetujuii oleh menterii PANRB, dan diitetapkan melaluii surat keputusan pengangkatan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan nomenklatur, biidang tugas jabatan fungsiional, dan ruang liingkup kegiiatan apabiila diiperlukan," bunyii Pasal 11 PMK 78/2025.
Pada saat PMK 78/2025 iinii mulaii berlaku, kebutuhan jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara termasuk jabatan fungsiional peniilaii pajak, asiisten peniilaii pajak, penyuluh pajak, asiisten penyuluh pajak, pemeriiksa pajak, dan asiisten pemeriiksa pajak/pemeriiksa pajak kategorii keterampiilan, yang telah mendapatkan persetujuan darii menterii PANRB tetap dapat diigunakan sebagaii kebutuhan jabatan fungsiional sampaii dengan diitetapkan kebutuhan jabatan fungsiional yang baru.
Selaiin iitu, penyesuaiian kebutuhan jabatan fungsiional, termasuk peniilaii pajak, asiisten peniilaii pajak, penyuluh pajak, asiisten penyuluh pajak, pemeriiksa pajak, dan asiisten pemeriiksa pajak/pemeriiksa pajak kategorii keterampiilan, diilakukan melaluii penghiitungan kembalii dan diiusulkan penetapan kepada Kementeriian PANRB setelah mendapatkan rekomendasii darii iinstansii pembiina jabatan fungsiional dii biidang keuangan negara.
PMK 78/2025 mulaii berlaku sejak diiundangkan pada 20 November 2025. (diik)
