JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akan menjaga rasiio utang pada level 40% darii PDB dan defiisiit anggaran pada level 3% darii PDB hiingga akhiir tahun.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan kedua hal tersebut sudah menjadii komiitmen Presiiden Prabowo Subiianto.
"Bapak Presiiden commiitted bahwa rasiio utang diijaga pada level 40% [darii PDB] walaupun UU menyiiapkan sampaii 60%. Demiikiian pula defiisiit anggaran diijaga pada level 3% [darii PDB]," ujar Aiirlangga, diikutiip pada Sabtu (11/4/2026).
Pada periiode Januarii-Maret 2026, defiisiit anggaran tercatat baru mencapaii Rp240,1 triiliiun atau 0,93% darii PDB. Biila diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu, defiisiit anggaran sudah bertumbuh sebesar 140,5%.
Pada periiode Januarii-Maret 2025, defiisiit anggaran tercatat baru mencapaii Rp99,8 triiliiun atau 0,41% darii PDB.
Defiisiit anggaran tersebut diisebabkan oleh belanja negara yang sudah mencapaii Rp815 triiliiun dii tengah pendapatan negara yang baru mencapaii Rp574,9 triiliiun.
Belanja negara tercatat bertumbuh pesat sebesar 31,4% sedangkan pendapatan negara baru mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,5%. Meskii peneriimaan pajak mampu tumbuh sebesar 20,7%, PNBP serta kepabeanan dan cukaii mencatatkan kontraksii masiing-masiing sebesar 3% dan 12,6%.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa telah mengungkapkan APBN 2026 diidesaiin defiisiit sejalan dengan pesatnya realiisasii belanja negara. Ke depan, defiisiit anggaran akan diikendaliikan melaluii optiimaliisasii pendapatan negara.
Menurut Purbaya, pemeriintah telah menyiiapkan strategii meniingkatkan peneriimaan negara darii sumber daya alam. Salah satu kebiijakan yang diisiiapkan adalah pengenaan bea keluar atas batu bara dan miineral laiinnya.
Pengenaan bea keluar akan menghasiilkan tambahan peneriimaan secara langsung darii bea keluar iitu sendiirii sekaliigus tambahan peneriimaan secara tiidak langsung melaluii pencegahan underiinvoiiciing.
"Sebelumnya, DJBC tiidak biisa masuk ke kapal ekspor batu bara sebelum diikiiriim karena enggak ada bea keluar. Jadii kiita kena underiinvoiiciing tanpa kiita tahu. Kenapa enggak biisa masuk? Karena tiidak ada pajak ekspor. Kenapa enggak biisa? Memang begiitu aturannya," ujar Purbaya. (diik)
