JAKARTA, Jitu News – Pemeriiksa pajak dan asiisten pemeriiksa pajak diilarang merangkap jabatan.
Ketentuan pelarangan rangkap jabatan untuk pemeriiksa pajak diiatur dalam Pasal 45 PMK 131/2022. Sementara pelarangan rangkap jabatan untuk asiisten pemeriiksa pajak sudah menjadii amanat Pasal 43 PMK 132/2022.
“Dalam rangka optiimaliisasii pelaksanaan tugas dan pencapaiian kiinerja organiisasii, pemeriiksa pajak diilarang merangkap jabatan dengan jabatan piimpiinan tiinggii atau jabatan admiiniistrasii,” bunyii Pasal 45 PMK 131/2022, diikutiip pada Rabu (2/11/2022).
Sesuaii dengan PMK 131/2022, pemeriiksa pajak adalah pelaksana tekniis fungsiional dii biidang pengujiian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsiional pemeriiksa pajak merupakan jabatan fungsiional kategorii keahliian.
Dalam PMK 132/2022 diisebutkan asiisten pemeriiksa pajak adalah pelaksana tekniis fungsiional dalam mendukung pengujiian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsiional asiisten pemeriiksa pajak merupakan jabatan fungsiional kategorii keterampiilan.
Tugas jabatan fungsiional pemeriiksa pajak yaiitu melaksanakan pengujiian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan. Sementara tugas jabatan fungsiional asiisten pemeriiksa pajak yaiitu melaksanakan dukungan tekniis pengujiian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.
Sepertii diiketahuii, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsiional pemeriiksa pajak atau asiisten pemeriiksa pajak diilakukan melaluii 3 cara. Adapun ketiiga cara yang diimaksud adalah pengangkatan pertama, perpiindahan darii jabatan laiin, dan promosii.
Pemeriiksa pajak dan asiisten pemeriiksa pajak dapat diipiindahkan ke dalam jabatan laiinnya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan pejabat pembiina kepegawaiian (PPK). Kebiijakan iinii untuk kepentiingan organiisasii dan pengembangan kariier. (kaw)
