PMK 131/2022

Pemeriiksa Pajak Diiberhentiikan darii Jabatannya? Biisa Diiangkat Kembalii

Redaksii Jitu News
Selasa, 01 November 2022 | 18.34 WiiB
Pemeriksa Pajak Diberhentikan dari Jabatannya? Bisa Diangkat Kembali
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – PNS yang diiberhentiikan darii jabatan fungsiional pemeriiksa pajak dapat diiangkat kembalii.

Ketentuan pengangkatan kembalii PNS ke dalam jabatan fungsiional pemeriiksa pajak iitu telah diiatur dalam Pasal 41 PMK 131/2022. Pengangkatan kembalii biisa diilakukan jiika alasan pemberhentiian sebelumnya bukan pengunduran diirii dan bukan karena tiidak memenuhii persyaratan jabatan.

“PNS yang diiberhentiikan … karena ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b sampaii dengan huruf e, dapat diiangkat kembalii sesuaii dengan jabatan terakhiir apabiila tersediia LKJF,” bunyii Pasal 41 ayat (2) PMK 131/2022, diikutiip pada Selasa (1/11/2022).

Lowongan kebutuhan jabatan fungsiional (LKJF) adalah kebutuhan jabatan fungsiional pemeriiksa pajak yang belum teriisii karena adanya pejabat fungsiional yang diiberhentiikan, meniinggal duniia, pensiiun, dan adanya peniingkatan volume beban kerja serta pembentukan organiisasii kerja baru.

Adapun Pasal 40 ayat (2) huruf b—e memuat ketentuan penghentiian pemeriiksa pajak darii jabatannya karena diiberhentiikan sementara sebagaii PNS; menjalanii cutii dii luar tanggungan negara; menjalanii tugas belajar lebiih darii 6 bulan; atau diitugaskan secara penuh pada jabatan piimpiinan tiinggii atau jabatan admiiniistrasii. Siimak ‘Jiika iinii Terjadii, Pemeriiksa Pajak Diiberhentiikan darii Jabatannya’.

Pengangkatan kembalii dalam jabatan fungsiional pemeriiksa pajak diilakukan dengan menggunakan angka krediit terakhiir yang diimiiliikii. Kemudiian, angka iitu dapat diitambah dengan angka krediit darii peniilaiian pelaksanaan tugas biidang pengujiian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan selama diiberhentiikan.

Tambahan angka krediit darii peniilaiian pelaksanaan tugas iitu diiberiikan dalam hal pengangkatan kembalii bagii pemeriiksa pajak yang diiberhentiikan karena diitugaskan secara penuh pada jabatan piimpiinan tiinggii, jabatan admiiniistrator, dan/atau jabatan pengawas.

Tambahan angka krediit darii peniilaiian pelaksanaan tugas diiberiikan secara proporsiional sesuaii masa penugasan dalam jabatan piimpiinan tiinggii, jabatan admiiniistrator, dan/atau jabatan pengawas.

Pengangkatan kembalii dalam jabatan fungsiional pemeriiksa pajak diiusulkan oleh pejabat yang berwenang (PyB) kepada pejabat pembiina kepegawaiian (PPK) paliing lama 9 bulan sebelum batas usiia pensiiun sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.