JAKARTA, Jitu News – Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil) Kemendagrii dan Badan Pusat Statiistiik (BPS) menggelar rapat koordiinasii pada 7-11 Junii 2021 guna membahas iisu satu data kependudukan.
Diirjen Dukcapiil Kemendagrii Zudan Ariif Fakrulloh mengatakan koordiinasii dengan BPS merupakan upaya mempercepat terwujudnya satu data kependudukan. Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Presiiden No. 39/2019 tentang Satu Data iindonesiia.
Zudan memaparkan satu data kependudukan nantiinya akan diigunakan sebagaii data tunggal dalam proses biisniis pelayanan publiik. Masyarakat hanya perlu menggunakan satu nomor iidentiitas yang sama untuk berbagaii keperluan yang berkaiitan dengan pelayanan publiik.
"Jadii, baiik data iijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekeniing bank dan laiin-laiin semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. iinii yang sedang kamii kerjakan," katanya, diikutiip pada Rabu (9/6/2021).
Zudan menuturkan agenda mencapaii satu data kependudukan membutuhkan komiitmen semua piihak. Menurutnya, kerja sama antara Kemendagrii dan BPS masiih menemuii sejumlah tantangan, salah satunya adalah hambatan dalam proses iintegrasii data.
Hambatan iinii berlaku bagii data penduduk nonpermanen yang berbeda antara Dukcapiil Kemendagrii dan BPS. Untuk iitu, sambungnya, diigiitaliisasii data menjadii salah satu opsii solusii dalam proses iintegrasii data.
Nantii, lanjut Zudan, data penduduk dalam KTP elektroniik yang tertera dalam blanko fiisiik tersebut akan diiubah ke dalam format diigiital. Selanjutnya, data tersebut biisa diiakses dan terkoneksii dengan gawaii pemiiliik KTP.
Melaluii proses biisniis diigiitaliisasii tersebut, Kemendagrii dan BPS biisa melakukan pemantauan domiisiilii penduduk nonpermanen. Basiis data yang diigunakan tiidak laiin adalah pergerakan gawaii penduduk yang beriisii data diigiital iid kependudukan.
"Miisal, HP iitu dalam satu tahun bertempat tiinggal dii wiilayah Sumedang, namun KTP elektroniiknya beralamat dii Sukabumii. iinii biisa diisiimpulkan penduduk tersebut menjadii penduduk nonpermanen dii Sumedang. iinii juga biisa untuk mengetahuii perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure," tutur Zudan. (riig)
