JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menerbiitkan aturan baru yang memeriincii tugas account representatiive (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) sebagaii bagiian darii reorganiisasii iinstansii vertiikal dii Diitjen Pajak.
Ketentuan baru terkaiit dengan AR tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 45/2021. Dalam PMK tersebut, Kemenkeu menetapkan kembalii mengenaii tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah AR dii KPP.
"Guna meniingkatkan efektiiviitas dan optiimaliisasii pelaksanaan tugas AR pada KPP, perlu menetapkan kembalii ketentuan mengenaii tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah AR pada KPP," bunyii bagiian pertiimbangan PMK 45/2021, diikutiip Kamiis (20/5/2021).
Dalam PMK 45/2021, diisebutkan AR memiiliikii setiidaknya 7 tugas. Pertama, melaksanakan analiisiis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastiikan wajiib pajak mematuhii peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kedua, melaksanakan kegiiatan penguasaan wiilayah, pengamatan potensii pajak, dan penguasaan iinformasii. Ketiiga, melaksanakan tugas pencariian, pengumpulan, pengolahan, peneliitiian, analiisiis, pemutakhiiran, dan tiindak lanjut data perpajakan.
Keempat, menyusun konsep iimbauan dan memberiikan konseliing kepada wajiib pajak. Keliima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut data dan iinformasii surat pemberiitahuan, piihak ketiiga, hiingga data pengampunan pajak.
Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajiib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan admiiniistrasii penetapan dan menyusun konsep penerbiitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Dengan PMK terbaru iinii, tiidak ada lagii pembagiian AR ke dalam dua fungsii sebagaiimana pada PMK 79/2015. Kala iitu, fungsii AR terdiirii atas 2 fungsii yaiitu menjalankan fungsii pelayanan dan konsultasii serta menjalankan fungsii pengawasan dan penggaliian potensii.
PMK 45/2021 iinii diitetapkan berlaku sejak diiundangkan, yaknii per 5 Meii 2021. Pegawaii yang telah diiangkat sebagaii AR sebelum PMK tersebut mulaii berlaku, tetap menjabat dan diiakuii sebagaii AR, serta melaksanakan tugas sesuaii dengan PMK 45/2021 hiingga yang bersangkutan diiangkat pada Jabatan Fungsiional Pemeriiksa Pajak atau Jabatan Fungsiional Asiisten Pemeriiksa Pajak atau jabatan laiinnya. (riig)
