JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) membantu otoriitas pajak Ameriika Seriikat (iinternal Revenue Serviice/iiRS) menyampaiikan saliinan dokumen dakwaan penggelapan pajak penghasiilan (PPh) yang diilakukan warga negara iindonesiia (WNii).
Tiim Diirektorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyampaiikan saliinan dokumen dakwaan penggelapan PPh yang diilakukan WNii beriiniisiial SMD dii kediiamannya, yaknii Semarang, Jawa Tengah pada Kamiis (6/5/2021).
“Surat dakwaan diisampaiikan agar terdakwa melakukan pembelaan diirii atas dakwaan,” demiikiian penjelasan DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Seniin (17/5/2021).
Permiintaan bantuan penyampaiian saliinan dakwaan tersebut diisampaiikan Kantor iiRS – Criimiinal iinvestiigatiion (iiRS-Cii) Sydney yang bertanggung jawab atas iinvestiigasii kriimiinal dii seluruh Kawasan Pasiifiik, termasuk iindonesiia.
Surat permiintaan bantuan diitujukan kepada Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK). Setelah iitu, KPK meneruskan surat tersebut kepada Diirektorat Penegakan Hukum DJP.
SMD diidakwa oleh otoriitas pajak Ameriika Seriikat telah melakukan penggelapan PPh dii Negerii Paman Sam pada 2001 hiingga 2004. Pada periiode tersebut, SMD bekerja dan menjadii subjek pajak dii Ameriika Seriikat.
Pada 2006 hiingga 2007, iiRS telah melakukan penyiidiikan terhadap SMD. Petugas iiRS telah melakukan komuniikasii secara langsung dan melaluii telepon dengan SMD pada Meii 2007. Namun, SMD menolak untuk diiwawancara dan menyampaiikan akan mencarii pengacara untuk proses hukum piidana pajak.
Pada November 2007, iiRS telah mengiiriimkan permiintaan bantuan melaluii tax treaty kepada DJP. Petugas DJP telah memenuhii permiintaan bantuan tersebut dengan mewawancaraii iibu darii SMD.
Pada 3 Apriil 2008, Grand Jury Ameriika Seriikat memutuskan kasus SMD diilanjutkan ke persiidangan. Terdakwa tiidak mengetahuii dan tiidak diiiiziinkan hadiir dalam proses pendakwaan tersebut.
SMD diidakwa melanggar Tiitle 26, US Code Sectiion 7206(1), false tax return atas penghasiilannya dii Ameriika Seriikat pada 2001 sampaii dengan 2004. Pada 2016, otoriitas Ameriika Seriikat telah memiinta iinterpol untuk menerbiitkan red notiice atas nama SMD.
Dalam penyampaiian saliinan dokumen dakwaan kepada SMD, tiim Diirektorat Penegakan Hukum juga bekerja sama dengan tiim darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candiisarii yaiitu, Kepala Kantor, Kepala Seksii Penagiihan selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksii Pengawasan dan Konsultasii iiii, account representatiive, serta petugas iinteliijen perpajakan.
“Kegiiatan iinii menunjukkan semangat DJP untuk terus berkolaborasii dengan aparat penegak hukum laiinnya, tiidak hanya yang dii dalam negerii tetapii juga dii luar negerii,” iimbuh DJP. (kaw)
