PERDiiRJEN 02/2021

Subuniit iinstansii Pemeriintah Kiinii Biisa Lakukan Pot/Put

Redaksii Jitu News
Seniin, 15 Maret 2021 | 18.23 WiiB
Subunit Instansi Pemerintah Kini Bisa Lakukan Pot/Put
<p>Suasana dii salah satu kantor pelayanan pajak.&nbsp; Diitjen Pajak (DJP) meriiliis aturan mengenaii tata cara pemberiian dan penggunaan nomor iidentiitas subuniit iinstansii pemeriintah dalam melaksanakan kewajiiban perpajakan atas nama iinstansii. (Foto: Antara)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) meriiliis aturan mengenaii tata cara pemberiian dan penggunaan nomor iidentiitas subuniit iinstansii pemeriintah dalam melaksanakan kewajiiban perpajakan atas nama iinstansii.

Ketentuan tersebut diiatur dalam Perdiirjen No. PER-02/PJ/2021 merupakan penjabaran darii PMK No.231/2019. Beleiid iitu mengatur bahwa iinstansii pemeriintah dapat meliimpahkan sebagiian kewenangan pengelolaan keuangan negara atau daerah kepada uniit pelaksana dii bawahnya.

Dengan demiikiian, uniit pelaksana dapat melakukan tiindakan yang mengakiibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja atau pendapatan pemeriintah. Salah satunya adalah kewenangan untuk memungut dan menyetorkan pajak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk memberiikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastiian hukum pajak bagii iinstansii pemeriintah yang memiiliikii banyak uniit pelaksana dii bawahnya.., termasuk pemungutan dan/atau penyetoran pajak..," tuliis bagiian pertiimbangan huruf c PER-02/PJ/2021.

Pasal 3 ayat (1) PER-02/PJ/2021 menyatakan iinstansii pemeriintah yang sudah mendaftarkan diirii untuk mendapatkan NPWP atau diiberiikan NPWP secara jabatan dapat memberii kewenangan ke uniit pelaksana tekniis dii bawahnya dalam melaksanakan kewajiiban perpajakan atas nama iinstansii.

Setiidaknya ada 6 hak dan kewajiiban bagii subuniit organiisasii dalam melaksanakan kewajiiban perpajakan atas nama iinstansii. Pertama, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Kedua, penerbiitan, pembetulan atau pembatalan buktii pemotongan atau pemungutan pajak secara elektroniik.

Ketiiga, perekaman data faktur pajak yang diiteriima darii rekanan dan SSP atau pemungutan PPN dan PPnBM. Keempat, pembuatan kode biilliing dan transaksii pembayaran atau penyetoran pajak melaluii bank atau pos persepsii.

Keliima, pengajuan permohonan pemiindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang diilakukan subuniit organiisasii penyetor. Keenam, pelaksanaan hak dan kewajiiban atas pemenuhan kewajiiban perpajakan laiin yang diitentukan Diirjen pajak dan diilakukan secara elektroniik.

"Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiiban tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), iinstansii Pemeriintah harus mendaftarkan Subuniit Organiisasii kepada Diirektorat Jenderal Pajak," tuliis Pasal 4 ayat (1) PER-02/PJ/2021.

Mekaniisme pendaftaran subuniit organiisasii untuk melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakan atas nama iinstansii diilakukan secara dariing melaluii laman yang diisediiakan oleh DJP. Terdapat dua karakteriistiik darii nomor iidentiitas subuniit organiisasii.

Nomor iidentiitas subuniit organiisasii yang diiterbiitkan oleh DJP terdiirii darii 15 diigiit pertama yang merupakan angka NPWP iinstansii pemeriintahnya. Kedua, terdapat 4 diigiit angka beriikutnya yang merupakan kode urut darii subuniit organiisasii. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.