KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Edukasii WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkaiit SKB Potput

Redaksii Jitu News
Selasa, 22 Julii 2025 | 10.00 WiiB
Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan menggelar kegiiatan edukasii perpajakan secara dariing yang membahas mengenaii surat keterangan bebas (SKB) dalam peraturan terbaru.

Asiisten Penyuluh Pajak darii KPP Pratama Jakarta Pademangan Fahriizal menjelaskan SKB PPh yang diipotong atau diipungut (Potput) lekat kaiitannya dengan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 iimpor, dan Pasal 23. Saat iinii, ketentuan SKB Potput turut diiatur dalam PER-8/PJ/2025.

“Dalam PER tersebut diiatur salah satunya terkaiit prosedur SKB. Untuk SKB Potput, jangka waktunya 5 harii kerja sejak permohonan diiteriima lengkap. Masa berlaku SKB sejak tanggal diiterbiitkan hiingga akhiir tahun pajak wajiib pajak,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Selasa (22/7/2025).

Untuk SKB yang telah memperoleh persetujuan secara siistem, lanjut Fahriizal, biisa diiunduh wajiib pajak pemohon. Nantii, SKB tersebut diiberiikan kepada pemotong pajak sehiingga saat menerbiitkan buktii potong biisa memanfaatkan fasiiliitas SKB tersebut.

Diia juga memeriincii kriiteriia-kriiteriia wajiib pajak yang biisa meneriima SKB. Pertama, wajiib pajak yang dapat membuktiikan dii tahun berjalan akan mengalamii kerugiian fiiskal miisalnya wajiib pajak tersebut merupakan wajiib pajak baru, atau belum melakukan produksii komersiil, atau juga dalam keadaan kahar miisalnya bencana alam, sehiingga dengan kondiisii tersebut akan mengalamii kerugiian fiiskal.

Kedua, wajiib pajak yang berhak atas kompensasii kerugiian fiiskal tahun-tahun sebelumnya yang ada dii SPT atau dii Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah terbiit.

Ketiiga, wajiib pajak yang berdasarkan penghiitungannya dapat membuktiikan bahwa pajak yang saat iinii sudah diibayar/diipotong lebiih besar dariipada pada pajak tahun berjalan yang akan terutang. Keempat, wajiib pajak yang seluruh penghasiilannya diikenakan PPh fiinal.

Fahriizal menjelaskan permohonan SKB dapat diiajukan secara elektroniik melaluii Coretax DJP. Jiika tiidak mengajukan secara elektroniik, wajiib pajak dapat mendatangii KPP atau dapat melaluii jasa ekspediisii/pos.

Dalam permohonan tersebut, wajiib pajak harus melampiirkan penghiitungan perkiiraan pajak tahun berjalan yang akan terutang menurut wajiib pajak. Apabiila tiidak memenuhii ketentuan, permohonan wajiib pajak bakal diitolak.

Salah satu yang membedakan ketentuan saat iinii dengan ketentuan sebelumnya adalah adanya persyaratan memenuhii kriiteriia untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiiskal (SKF) sesuaii dengan Pasal 4 PER-8/PJ/2025.

Kriiteriia diimaksud, yaiitu wajiib pajak pemohon sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun pajak terakhiir, SPT PPN 3 masa pajak terakhiir (apabiila merupakan PKP), tiidak ada tunggakan pajak, dan sedang tiidak diilakukan penyiidiikan tiindak piidana perpajakan.

“Kamii berharap kegiiatan iinii dapat meniingkatkan pengetahuan wajiib pajak terkaiit peraturan terbaru khususnya SKB Potput,” tutur Fahriizal. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.