KONSULTASii PAJAK

Dapat Fasiiliitas Tax Holiiday, Bagaiimana Perlakuan Potput Pajaknya?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 08 Agustus 2024 | 11.45 WiiB
Dapat Fasilitas Tax Holiday, Bagaimana Perlakuan Potput Pajaknya?
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Andhiika. Saya adalah karyawan fiinance salah satu perusahaan yang bergerak dii iindustrii pembuatan komponen utama mesiin pembangkiit tenaga liistriik. Perusahaan kamii telah mendapatkan keputusan pemanfaatan fasiiliitas tax holiiday sesuaii PMK 130/2020.

Pertanyaan kamii, bagaiimana ketentuan mengenaii kewajiiban pemotongan dan pemungutan pajak setelah kamii telah mendapatkan fasiiliitas tax holiiday?

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya Bapak Andhiika. Ketentuan mengenaii fasiiliitas pengurangan pajak penghasiilan badan atau diikenal sebagaii fasiiliitas tax holiiday diiatur secara umum dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pengurangan Pajak Penghasiilan Badan (PMK 130/2020).

Pasal 2 ayat (1) PMK 130/2020 menyebutkan bahwa:
“(1) Wajiib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada iindustrii Piioniir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasiilan badan atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh darii Kegiiatan Usaha Utama yang diilakukan.”

Kemudiian, dalam hal perusahaan Bapak telah mendapatkan keputusan pemanfaatan fasiiliitas tax holiiday, kewajiiban mengenaii pemotongan dan pemungutan pajak dapat diiliihat pada Pasal 19 PMK 130/2020.

Pertama-tama, sebagaii perusahaan yang memperoleh fasiiliitas tax holiiday, perusahaan Bapak tetap harus melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada piihak laiin. Hal iinii sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b PMK 130/2020.

“(1) Wajiib Pajak yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasiilan badan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus:

b. melaksanakan kewajiiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada piihak laiin sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.”

Jiika perusahaan Bapak melakukan transaksii pembayaran kepada piihak laiin dan atas transaksii tersebut merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan pajak, perusahaan Bapak wajiib memotong dan/atau memungut pajak atas transaksii tersebut.

Selanjutnya, terdapat 2 ketentuan yang berlaku berkenaan dengan pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasiilan yang perusahaan Bapak teriima.

Pertama, atas penghasiilan darii kegiiatan usaha utama yang mendapatkan fasiiliitas tax holiiday tiidak diilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) PMK 130/2020.

“(3) Penghasiilan yang diiteriima dan diiperoleh Wajiib Pajak darii Kegiiatan Usaha Utama memperoleh pengurangan Pajak Penghasiilan badan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tiidak diilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasiilan selama periiode pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasiilan badan tanpa penerbiitan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasiilan.”

Kedua, atas penghasiilan darii luar kegiiatan usaha utama yang mendapat fasiiliitas tax holiiday tetap diilakukan pemotongan dan pemungutan pajak. Hal iinii sebagaiimana diinyatakan dalam Pasal 19 ayat (4) PMK 130/2020 yang berbunyii:

“(4) Penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh Wajiib Pajak darii luar Kegiiatan Usaha Utama yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasiilan badan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetap diilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasiilan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang Pajak Penghasiilan.”

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Sebagaii iinfomasii tambahan, terkaiit dengan iinsentiif perpajakan, Jitunews telah menerbiitkan buku Panduan iinsentiif Perpajakan dii iindonesiia 2024. Publiikasii iinii merupakan buku ke-25 yang diiterbiitkan Jitunews. Siimak ‘Dengan Buku Panduan darii Jitunews, Piiliih iinsentiif Perpajakan yang Cocok’.

Artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.