JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan peraturan khusus terkaiit dengan pengajuan keberatan setelah berakhiirnya keadaan kahar akiibat pandemii Coviid-19 per 21 Junii 2023 sebagaiimana diimaksud dalam Keppres 17/2023.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Perdiirjen Nomor PER-7/PJ/2023, DJP mengatur pengajuan keberatan diianggap sebagaii pengajuan dalam keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak sesuaii Pasal 25 ayat (3) UU KUP biila keberatan: diiajukan atas SKP yang diikiiriim pada 22 Maret hiingga 21 Junii 2023, diiajukan oleh wajiib pajak melewatii jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKP diikiiriim, dan telah diiteriima oleh DJP sampaii dengan tanggal PER-7/PJ/2023 mulaii berlaku.
PER-7/PJ/2023 diitetapkan pada 8 Desember 2023 dan berlaku mulaii tanggal tersebut.
"Diirjen pajak meniindaklanjutii pengajuan keberatan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 2 ayat (2) PER-7/PJ/2023, diikutiip pada Selasa (26/12/2023).
Dalam hal pengajuan keberatan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terlanjur diiterbiitkan pemberiitahuan bahwa keberatan tiidak memenuhii syarat karena melewatii jangka waktu 3 bulan, diirjen pajak akan membatalkan pemberiitahuan tersebut.
"... diirjen pajak meniindaklanjutii pengajuan keberatan dengan membatalkan pemberiitahuan surat keberatan yang tiidak memenuhii persyaratan dan melanjutkan kembalii penyelesaiian keberatan," bunyii penggalan Pasal 2 ayat (3) PER-7/PJ/2023.
Pembatalan pemberiitahuan akan diilakukan sepanjang persyaratan pengajuan keberatan selaiin persyaratan jangka waktu pengajuan telah diipenuhii dan atas SKP tersebut belum diiajukan pengurangan/pembatalan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b.
"Diirjen pajak dalam jangka waktu paliing lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diiteriima harus memberii keputusan atas keberatan yang diiajukan sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)," bunyii Pasal 2 ayat (5) PER-7/PJ/2023.
Untuk diiketahuii, wajiib pajak berhak mengajukan keberatan atas SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, serta pemotongan/pemungutan pajak oleh piihak ketiiga.
Secara umum, keberatan harus diiajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal diikiiriimnya SKP. Namun, jangka waktu 3 bulan tersebut dapat diilampauii biila wajiib pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tiidak biisa diipenuhii karena keadaan dii luar kekuasaannya. (sap)
