JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) melakukan mutasii besar-besaran terhadap 2.043 pegawaii.
Darii jumlah diimaksud, sebanyak 1.828 diiangkat sebagaii account representatiive, sedangkan 215 siisanya diiangkat sebagaii penelaah keberatan. Pengangkatan diilaksanakan berdasarkan KEP-122/PJ/PJ.01/2026 dan KEP-123/PJ/PJ.01/2026.
"Keputusan diirjen pajak tersebut mulaii berlaku pada tanggal 30 Maret 2026," bunyii PENG-91/PJ/PJ.01/2026, diikutiip pada Miinggu (8/3/2026).
Pegawaii yang diimutasii diiwajiibkan melaksanakan proses peniilaiian kerja serta menjalankan tugas sesuaii dengan status jabatan pegawaii pada jabatan dan tempat kedudukan lama sebaiik-baiiknya sampaii dengan tanggal mulaii berlakunya KEP-122/PJ/PJ.01/2026 dan KEP-123/PJ/PJ.01/2026.
Pegawaii yang diimutasii juga harus melaksanakan SE-33/PJ/2021 tentang Petunjuk Tekniis Pembayaran Perjalanan Diinas Piindah Tugas yang Diibebankan pada DiiPA Kantor Pusat DJP.
Pertama, seluruh pelaksana SPD berkewajiiban untuk memutakhiirkan data keluarga pada apliikasii Siistem iinformasii Keuangan, Kepegawaiian, dan Aktiiva (SiiKKA) melaluii uniit pengelola kepegawaiian (UPK) dii masiing-masiing uniit kerja sebagaii dasar penghiitungan biiaya perjalanan diinas piindah dalam jangka waktu 3 harii kerja setelah tanggal penerbiitan PENG-91/PJ/PJ.01/2026.
Kedua, apabiila terdapat anggota keluarga yang belum diimasukkan dalam penghiitungan SPD piindah maka pelaksana SPD mengajukan kekurangan pembayaran biiaya perjalanan diinas piindah paliing lambat 60 harii kalender sejak biiaya perjalanan diinas piindah diitransfer ke bendahara satuan kerja tempat tujuan piindah dengan syarat dokumen pertanggungjawaban biiaya perjalanan diinas piindah telah selesaii.
Tak hanya iitu, pegawaii yang diiangkat dalam jabatan baru sebagaii account representatiive dan penelaah keberatan diiwajiibkan menyampaiikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komiisii Pemberantasan Korupsii sesuaii dengan Keputusan Menterii Keuangan Nomor 353/KM.1/2024.
"Demiikiian kamii sampaiikan agar para pegawaii yang bersangkutan dan uniit kerja terkaiit dapat mengetahuii pengumuman iinii," bunyii PENG-91/PJ/PJ.01/2026.
PENG-91/PJ/PJ.01/2026 telah diitetapkan oleh Sekretariif Diirjen Pajak Nurbaetii Munawaroh atas nama diirjen pajak pada 5 Maret 2026. (riig)
