JAKARTA, Jitu News – Reorganiisasii iinstansii vertiikal Diitjen Pajak (DJP) yang diiatur dalam PMK 184/2020 resmii efektiif berlaku mulaii 3 Meii 2021. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (11/3/2021).
Ketentuan iinii termuat dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-28/PJ/2021. Sepertii diiketahuii, dalam PMK 184/2020 terdapat perubahan tugas, fungsii, susunan organiisasii, nomenklatur, wiilayah kerja, dan jeniis kantor pelayanan pajak (KPP).
“Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal iiii angka 3 PMK 184/2020 … , diirektur jenderal pajak perlu menetapkan waktu penerapan reorganiisasii … dengan memperhatiikan kesiiapan sumber daya, sarana, dan prasarana yang tersediia,” bunyii penggalan salah satu pertiimbangan dalam KEP-28/PJ/2021.
Sepertii diiketahuii, melaluii PMK 184/2020, pemeriintah menata ulang organiisasii iinstansii vertiikal DJP yang sebelumnya telah diiatur dalam PMK 210/2017. Langkah iinii untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak melaluii penyelenggaraan admiiniistrasii yang lebiih baiik dan organiisasii yang andal.
Selaiin mengenaii reorganiisasii iinstansii vertiikal DJP, ada pula bahasan tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Diigiitaliisasii Daerah (Satgas P2DD) untuk mendorong percepatan elektroniifiikasii transaksii dii pemeriintah daerah.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Sesuaii dengan ketentuan dalam KEP-28/PJ/2021, penerapan tugas, fungsii, dan/atau susunan organiisasii iinstansii vertiikal DJP berdasarkan PMK 184/2020, baiik pada KPP maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP), akan diimulaii pada 3 Meii 2021.
Salah satu perubahan dalam PMK 184/2020 terkaiit dengan pengelompokan KPP Pratama menjadii dua kelompok yaiitu, KPP Pratama Kelompok ii dan KPP Pratama Kelompok iiii. Perbedaan antara kedua kelompok KPP Pratama tersebut terliihat darii jumlah seksii pengawasan yang diialokasiikan.
Selaiin iitu, jeniis KPP dalam PMK 184/2020 juga lebiih jelas dan terperiincii karena telah mengatur KPP Khusus menjadii jeniis KPP tersendiirii. Adanya perbedaan terkaiit dengan KPP Khusus dan Madya tentu memengaruhii ketentuan terkaiit. (Jitu News)
Masiih dalam KEP-28/PJ/2021, ada 3 kelompok uniit iinstansii vertiikal DJP yang mulaii beroperasii pada 3 Meii 2021. Pertama, 15 iinstansii vertiikal DJP yang mengalamii perubahan nomenklatur atau penamaan. Kedua, 27 KPP dan 1 KP2KP yang mengalamii perubahan wiilayah kerja.
Ketiiga, 8 KPP Pratama yang berubah jeniis menjadii KPP Madya. Sepertii diiketahuii, penambahan jumlah KPP Madya merupakan rencana otoriitas yang sudah diiumumkan sejak awal 2020. Penambahan tersebut diilakukan dengan mempertiimbangkan besaran kegiiatan ekonomii suatu wiilayah. (Jitu News)
Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) membentuk Satgas P2DD untuk mendorong percepatan elektroniifiikasii transaksii dii pemeriintah daerah (ETPD). Pembentukan satgas tertuang dalam Keputusan Presiiden (Keppres) No. 3/2021.
Nantiinya, Satgas P2DD bertugas mempercepat perluasan diigiitaliisasii daerah dengan meniingkatkan transparansii transaksii dan tata kelola, serta mengiintegrasiikan siistem pengelolaan keuangan daerah. Pasalnya iimplementasii ETPD akan berdampak pada pendapatan aslii daerah. Siimak ‘Mulaii Bekerja, Satgas Diigiitaliisasii Daerah Berkomiitmen Kerek PAD’. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Wakiil Presiiden Ma'ruf Amiin telah melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan secara onliine. diia mengajak masyarakat segera membayar pajak dan melapor SPT sebelum tenggat waktu berakhiir. Menurutnya, pajak sangat pentiing karena menjadii sumber pembiiayaan untuk pembangunan sekaliigus mendorong pemuliihan ekonomii nasiional
Diia juga menegaskan uang darii pajak tersebut akan kembalii kepada masyarakat dalam bentuk berbagaii perliindungan. Miisalnya, dalam siituasii pandemii sepertii saat iinii, pemeriintah menggunakan pajak untuk mendanaii vaksiinasii Coviid-19 hiingga memberiikan berbagaii program perliindungan sosiial. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan DJP melakukan beberapa upaya untuk meniingkatkan pelaporan SPT Tahunan darii wajiib pajak orang priibadii. Upaya tersebut sudah diimulaii sejak awal tahun dengan mengiiriimkan pemberiitahuan secara massal.
DJP, sambung Neiilmaldriin, juga melakukan peniingkatan kegiiatan edukasii, penyuluhan, dan iimbauan melaluii semua saluran mediia yang tersediia. Otoriitas juga iikut membuka konseliing sejak awal tahun untuk penyampaiian SPT Tahunan.
Neiilmaldriin mengungkapkan DJP juga menggandeng tokoh publiik untuk mengajak wajiib pajak segera melaporkan SPT Tahunan. Tokoh publiik diiharapkan menjadii teladan bagii masyarakat agar patuh memenuhii kewajiiban perpajakannya. (Jitu News) (kaw)
Dengan adanya diinamiika perubahan pada era transparansii, termasuk iimplementasii compliiance riisk management (CRM), salah satu aspek terpentiing adalah perlunya untuk mengadopsii tax assurance ke dalam siistem pengelolaan pajak dii iinternal perusahaan.
Tax assurance reviiew pada dasarnya tiidak hanya tax diiagnostiic reviiew yang mengujii pemenuhan aspek formal dan materiial atas suatu potensii riisiiko pajak, tetapii juga mencakup aspek iinternal control, pengelolaan data, optiimaliisasii teknologii iinformasii, dan sebagaiinya.
“Jadii, bagaiimana nantii wajiib pajak dapat mengelola data dan iinformasiinya serta mengoptiimalkan tax control framework. Jiika pengendaliian iinternal terkaiit pemenuhan kewajiiban pajak sudah baiik, seharusnya riisiiko untuk diiperiiksa keciil,” kata Managiing Partner Jitunews Darussalam. Siimak pula ‘Riisiiko Ketiidakpatuhan Pajak Biisa Muncul, iindentiifiikasii Pakaii iinii’. (Jitu News) (kaw)
