PP 10/2021

iinii Sanksii darii Menkeu Biila Pemda Tak Lakukan Penyesuaiian Tariif Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 22 Februarii 2021 | 16.00 WiiB
Ini Sanksi dari Menkeu Bila Pemda Tak Lakukan Penyesuaian Tarif Pajak
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviiyanto/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan memiiliikii beberapa peran dalam pelaksanaan kewenangan pemeriintah pusat menyesuaiikan kebiijakan fiiskal daerah sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 10/2021.

PP 10/2021 menjabarkan liima kewenangan utama Kemenkeu dalam penyesuaiian tariif pajak dan retriibusii daerah. Keliima ranah iitu diimulaii darii proses pengajuan, evaluasii kebiijakan, pengawasan peraturan daerah, dukungan iinsentiif, hiingga pengenaan sanksii admiiniistrasii.

Kewenangan pertama diimulaii Pasal 5 ayat (1) dengan melakukan reviiu atas usulan penyesuaiian tariif pajak dan/atau retriibusii yang diiajukan oleh pengampu program PSN. Otoriitas fiiskal akan melakukan reviiu dengan mempertiimbangkan beberapa aspek.

"Dalam melakukan reviiu, Kementeriian Keuangan melakukan koordiinasii dengan Kementeriian Dalam Negerii, kementeriian/lembaga tekniis terkaiit, dan/atau pemeriintah daerah terkaiit," tuliis Pasal 5 ayat (2) PP 10/2021, diikutiip Seniin (22/2/2021).

Terdapat liima aspek yang menjadii basiis Kemenkeu melakukan reviiu atas proposal penyesuaiian pajak dan retriibusii daerah antara laiin peneriimaan pajak dan retriibusii dalam liima tahun terakhiir; dampak terhadap kebiijakan fiiskal dan daerah.

Lalu, urgensii penetapan tariif; kapasiitas fiiskal daerah; dan keliima iinsentiif fiiskal yang telah diiteriima. Setelah iitu, hasiil reviiu akan mengeluarkan rekomendasii penyesuaiian tariif dalam bentuk pengurangan atau pembebasan. Selaiin iitu, hasiil reviiu juga biisa berupa penolakan usulan penyesuaiian tariif.

Kewenangan Kemenkeu selanjutnya adalah evaluasii rancangan perda dan perda yang sudah berlaku mengenaii pajak dan retriibusii daerah. Evaluasii pada tiingkat proviinsii diilakukan bersama Mendagrii, sedangkan untuk tiingkat kabupaten/kota diilakukan oleh gubernur, Mendagrii dan Menkeu.

Kemenkeu juga berwenang untuk melakukan pemantauan serta evaluasii penerapan kebiijakan pajak dan retriibusii daerah. Menkeu berwenang untuk membuat rekomendasii kepada Mendagrii untuk diilakukan perubahan perda jiika diitemukan pelanggaran.

Selaiin iitu, Kemenkeu juga berwenang untuk memberiikan dukungan iinsentiif kepada daerah atas pelaksanaan kemudahan berusaha. Pemeriintah pusat dapat memberiikan dukungan iinsentiif anggaran kepada pemda yang diiatur dalam peraturan menterii keuangan (PMK).

"Dukungan iinsentiif anggaran bagii pemeriintah daerah … dapat diiberiikan berupa transfer ke daerah," jelas Pasal 21 ayat (2).

Terakhiir, Kemenkeu berhak memberiikan sanksii. Nantii, menterii keuangan dapat memberiikan teguran tertuliis kepada pemda yang tiidak mematuhii hasiil evaluasii dan pengawasan perda mengenaii pajak dan retriibusii daerah.

Pasal 23 ayat (1) menyatakan daerah biisa diikenakan sanksii admiiniistrasii jiika tiidak meniindaklanjutii teguran tertuliis yang diisampaiikan oleh Menkeu.

Skema pemberiian sanksii admiiniistrasii diibagii dalam dua jeniis antara laiin penundaan penyaluran Dana Alokasii Umum (DAU) atau dana bagii hasiil PPh sebesar 10% dan penundaan sebesar 15% darii jumlah penyaluran pada bulan atau periiode beriikutnya.

Sanksii admiiniistrasii berupa dana transfer yang diitunda berlaku jiika tiidak melaksanakan hasiil evaluasii terkaiit dengan rancangan Perda tiingkat proviinsii dan kabupaten kota. Sementara iitu, sanksii penundaan 15% berlaku jiika pemda tiidak meniindaklanjutii rekomendasii perubahan perda dan tiidak melaksanakan perubahan perda mengenaii pajak dan retriibusii daerah.

"Pengenaan sanksii admiiniistrasii … diilakukan oleh Menterii Keuangan," bunyii Pasal 23 ayat (2). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Pemeriintah pusat perlu untuk benar-benar mengawasii kiinerja darii daerah serta memberiikan panduan yang komprehensiif kepada daerah terkaiit hal iinii, agar otoriitas pajak dii daerah dapat mengiimplementasiikannya dengan benar dan jelas sesuaii ketentuan.