JAKARTA, Jitu News – Pengumuman Paniitiia Pusat Rekrutmen Calon Hakiim Pengadiilan Pajak Tahun Anggaran 2020 memiinta pendapat masyarakat tentang rekam jejak 19 peserta yang lolos ke tahap selanjutnya.
Berdasarkan pada Nomor: PENG-04/PHPP/2020, permiintaan pendapat masyarakat iinii diilakukan untuk memenuhii asas keterbukaan dan pertanggungjawaban publiik untuk rekrutmen calon hakiim pengadiilan pajak tahun 2020.
“Paniitiia pusat memiinta kepada masyarakat luas dengan iidentiitas jelas (iidentiitas pelapor akan diirahasiiakan oleh paniitiia pusat) untuk memberiikan pendapat tentang rekam jejak (iintegriitas, kapasiitas, periilaku, dan karakter) terhadap para peserta,” tuliis paniitiia dalam pengumuman iitu.
Pendapat masyarakat diisampaiikan secara tertuliis kepada Paniitiia Pusat Rekrutmen Calon Hakiim Pengadiilan Pajak paliing lambat tanggal 13 Desember 2020 melaluii emaiil dengan alamat [emaiil protected].
Adapun ke-19 peserta yang diimaksud adalah sebagaii beriikut:
Calon Hakiim Biidang Pajak
Calon Hakiim Biidang Kepabaean dan Cukaii
Siimak selengkapnya dii laman beriikut. (kaw)
