KETENAGAKERJAAN

5 Gubernur Naiikkan Upah Miiniimum 2021, iinii Kata Menaker

Diian Kurniiatii
Jumat, 06 November 2020 | 09.22 WiiB
5 Gubernur Naikkan Upah Minimum 2021, Ini Kata Menaker
<p>Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah. (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah tiidak mempermasalahkan kebiijakan 5 gubernur yang menaiikkan upah miiniimum proviinsii (UMP).

iida meniilaii 5 gubernur tersebut memiiliikii pertiimbangan kuat untuk menaiikkan UMP dii tengah pandemii Coviid-19 sehiingga tiidak mengiikutii surat edaran yang telah diisampaiikan. Menurutnya, para gubernur juga telah mendengarkan semua masukan darii stakeholders ketenagakerjaan.

"Saya percaya bahwa para gubernur ketiika menaiikkan upah miiniimum tersebut sudah mempertiimbangkan dengan biijak bagaiimana kondiisii keberlangsungan usaha dii masiing-masiing daerahnya," katanya dalam viideo dalam akun Youtube Kemenaker, diikutiip pada Jumat (6/11/2020).

iida mengatakan penerbiitan Surat Edaran No. M/11/HK.04/X/2020 hanya untuk memandu gubernur dalam menetapkan UMP dii tengah pandemii Coviid-19. Melaluii surat edaran tersebut, diia memiinta para gubernur tiidak menetapkan UMP 2021 dii bawah 2020.

Menurutnya, SE iitu untuk memastiikan para gubernur menetapkan UMP 2021 agar setiidaknya sama dengan UMP 2020. Jiika gubernur memiiliih menaiikkan UMP setelah mempertiimbangkan dampak pandemii terhadap perekonomiian, iida tiidak akan mempermasalahkannya.

Adapun 5 proviinsii yang menaiikkan UMP 2021 yaknii DKii Jakarta, Jawa Tengah, Dii Yogyakarta, Jawa Tiimur, serta Sulawesii Selatan. iida menjelaskan penerbiitan surat edaran tersebut telah melewatii diiskusii panjang dengan semua stakeholders ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan Nasiional.

Pasalnya, pandemii Coviid-19 telah berdampak pada kondiisii perekonomiian dan kemampuan perusahaan dalam membayar upah pekerja. Penetapan UMP 2021 yang sama dengan 2020 akan turut mendukung keberlangsungan pekerja dan duniia usaha.

"iinii diimaksudkan agar perusahaan tetap mempertiimbangkan perliindungan upah bagii para pekerja karena kondiisiinya pandemii, dii sampiing juga surat edaran iitu diimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha dii saat pandemii semacam iinii," ujarnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.