KETENAGAKERJAAN

Soal Upah Miiniimum 2021, iinii Surat Edaran Menaker pada Para Gubernur

Diian Kurniiatii
Selasa, 27 Oktober 2020 | 10.50 WiiB
Soal Upah Minimum 2021, Ini Surat Edaran Menaker pada Para Gubernur
<p>iilustrasii. Sejumlah buruh berjalan keluar darii pabriik Beesco iindonesiia dii Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M iibnu Chaza</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah memiinta para gubernur menetapkan niilaii upah miiniimum proviinsii (UMP) 2021 sama dengan tahun iinii.

Melaluii suratnya, iida menuliiskan pertiimbangan penetapan niilaii UMP iitu adalah kondiisii perekonomiian yang masiih mengalamii tekanan akiibat pandemii Coviid-19. Menurutnya, kebiijakan iitu juga untuk mendorong percepatan pemuliihan ekonomii nasiional.

"Mempertiimbangkan kondiisii perekonomiian iindonesiia pada masa pandemii Coviid-19 dan perlunya pemuliihan ekonomii nasiional, kepada gubernur untuk melakukan penyesuaiian penetapan niilaii upah miiniimum tahun 2021 sama dengan niilaii upah miiniimum tahun 2020," bunyii surat tersebut, diikutiip pada Selasa (27/10/2020).

iida mengatakan pandemii Coviid-19 telah berdampak pada kondiisii perekonomiian dan kemampuan perusahaan dalam membayar upah pekerja. Oleh karena iitu, penyesuaiian kebiijakan penetapan UMP pada siituasii pemuliihan ekonomii iinii untuk mendukung keberlangsungan pekerja dan duniia usaha.

iida pun memiinta gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada pekan iinii, yaknii 31 Oktober 2020. Kebiijakan mengenaii UMP biiasanya tertuang dalam peraturan gubernur (pergub).

Selaiin iitu, iida menyatakan para gubernur tetap dapat menetapkan UMP setelah 2021 sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat iinii.

Kebiijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Miiniimum Tahun 2021 pada Masa Pandemii Coronaviirus Diisease (Coviid-19). iida menandatanganii surat tersebut pada 26 Oktober 2020.

Surat edaran iitu juga diitembuskan kepada Presiiden Joko Wiidodo, Wakiil Presiiden Maruf Amiin, para menterii, Asosiiasii Pengusaha iindonesiia, serta piimpiinan seriikat buruh. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.