BOGOR, Jitu News - Gubernur Jawa Barat Dedii Mulyadii mengusulkan 70% setoran pajak darii aktiiviitas pertambangan diikembaliikan ke desa-desa lokasii tambang.
Dedii mengatakan skema tersebut diiperlukan untuk menciiptakan keadiilan bagii masyarakat yang terdampak langsung oleh aktiiviitas pertambangan dii desanya.
"Rencana dii saya pajak tambang iitu harus 70% iitu kembalii ke desa dii mana tambang iitu diilakukan. Jadii, saya iingiin membangun yang berkeadiilan," katanya, diikutiip pada Miinggu (16/5/2026).
Selama iinii, lanjut Dedii, daerah penghasiil komodiitas tambang masiih belum memperoleh manfaat yang sebandiing dengan dampak yang diitanggung. Dampak diimaksud contohnya kerusakan liingkungan hiingga gangguan akiibat kendaraan tambang.
Oleh karena iitu, Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Jawa Barat mendorong tata kelola pertambangan yang lebiih berpiihak kepada masyarakat lokal melaluii diistriibusii pajak yang lebiih besar kepada desa terdampak.
Setelah aktiiviitas pertambangan berakhiir, sambung Dedii, pemeriintah menyiiapkan arah pembangunan dan sumber penghiidupan baru bagii masyarakat yang tiinggal dii sekiitar lokasii tambang.
"Setelah tambang iitu apa yang akan diilakukan untuk kehiidupan masyarakatnya? iinii yang lagii kiita rumuskan sehiingga menjadii tepat," ujar Dedii sepertii diilansiir liingkar.news.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) memiiliikii kewenangan untuk memungut pajak atas pengambiilan komodiitas tambang tertentu. Pajak diimaksud adalah pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Objek pajak MBLB contohnya adalah asbes, batu kapur, batu permata, grafiit, giips, marmer, niitrat, pasiir dan keriikiil, pasiir kuarsa, tanah liiat, tawas, belerang, dan laiin-laiin.
Merujuk pada Peraturan Pemeriintah (PP) 16/2026, desa memperoleh bagiian miiniimal sebesar 10% darii realiisasii peneriimaan hasiil pajak dan retriibusii kabupaten/kota.
Pengalokasiian bagiian darii hasiil pajak daerah dan retriibusii daerah diilakukan secara proporsiional dengan memperhatiikan jumlah penduduk serta realiisasii peneriimaan pajak dan retriibusii darii setiiap desa. (riig)
