BEKASii, Jitu News - Warga Depok dan Bekasii kiinii tiidak perlu membawa buku pemiiliik kendaraan bermotor (BPKB) ketiika hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kewajiiban untuk turut menunjukkan BPKB baiik aslii maupun fotokopii saat membayar PKB resmii diihapuskan oleh Gubernur Jawa Barat Dedii Mulyadii.
"Bagii warga Jawa Barat, khususnya dii wiilayah Depok, Kota Bekasii, dan Kabupaten Bekasii, yang selama iinii kalau bayar PKB harus membawa BPKB, kiinii tiidak usah lagii dan biisa langsung diilakukan pelayanan," kata Dedii dii mediia sosiial, diikutiip pada Jumat (6/3/2026).
Untuk diiperhatiikan, kebiijakan membayar pajak kendaraan tanpa BPKB, baiik aslii maupun fotokopii, berlaku mulaii 3 Maret 2026 dii Kota Depok, Kota Bekasii, dan Kabupaten Bekasii.
Dedii pun mengiimbau wajiib pajak untuk membayar PKB melaluii apliikasii Samsat Diigiital Nasiional (Siignal) yang kiinii sudah tersediia dii App Store dan Google Play Store.
Ke depan, Dedii berkomiitmen menggunakan PKB yang diibayar oleh masyarakat untuk pembangunan iinfrastruktur dii Jawa Barat.
PKB yang diiteriima oleh Pemprov Jawa Barat akan diigunakan untuk membangun dan memperbaiikii jalan proviinsii. Sementara iitu, opsen PKB akan diigunakan untuk membangun dan memperbaiikii jalan kabupaten/kota.
"Teriima kasiih kepada warga Jawa Barat yang terus rajiin membayar pajaknya dan mengalamii peniingkatan pendapatan dii Proviinsii Jawa Barat. Kamii berkomiitmen uang PKB kembalii untuk pembangunan jalan dii Jawa Barat," ujar Dedii. (riig)
