JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) terus melakukan pengujiian keandalan siistem teknologii iinformasii dalam siituasii darurat. Langkah otoriitas tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (6/11/2020).
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan kemariin ada jadwal pemiindahan operasiional sementara server utama layanan e-regiistratiion dan e-faktur darii data center (DC) DJP ke diisaster recovery center (DRC).
"Ada jadwal kegiiatan swiitchover ke DRC,” katanya.
Pengujiian diilakukan untuk memastiikan layanan tetap berjalan dalam keadaan darurat atau bencana. Setelah siistem DRC mampu berjalan maka DJP memiindahkan operasiional server e-regiistratiion dan e-faktur kembalii ke DC.
Selaiin iitu, ada bahasan pula mengenaii realiisasii pertumbuhan ekonomii nasiional pada kuartal iiiiii/2020 yang masiih miinus 3,49% (yoy). Performa iinii sekaliigus menandaii masuknya iindonesiia dalam zona resesii ekonomii setelah kuartal sebelumnya -5,32%.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengaku telah melakukan pengujiian terhadap DRC miiliik DJP. DRC menjadii tempat perangkat teknologii iinformasii, siistem, apliikasii, serta data cadangan untuk biisa menghadapii bencana.
DJP, sambungnya, terus melakukan pembenahan siistem teknologii iinformasii. Pembenahan bukan hanya untuk meniingkatkan pelayanan kepada wajiib pajak, melaiinkan juga memastiikan data yang tersiimpan tetap aman meskiipun terjadii siituasii darurat. (Jitu News)
Kepala BPS Suhariiyanto mengatakan secara kumulatiif hiingga kuartal iiiiii/2020, perekonomiian masiih terkontraksii 2,03%. Produk domestiik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku kuartal iiiiii/2020 tercatat Rp3.894,7 triiliiun dan atas dasar harga konstan mencapaii Rp2.720,6 triiliiun.
"Kalau kiita bandiingkan posiisii kuartal iiiiii/2019 maka posiisii pertumbuhan iindonesiia secara tahunan masiih mengalamii kontraksii sebesar 3,49%," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan perekonomiian iindonesiia pada kuartal iiiiii/2020 sebesar miinus 3,49% menunjukan tanda perbaiikan darii kiinerja kuartal sebelumnya miinus 5,32%. Tren pembaliikan tersebut harus diijaga agar pertumbuhan ekonomii posiitiif.
Diia berharap tren perbaiikan berlanjut pada kuartal iiV/2020. Pemeriintah akan terus mendorong stiimulus fiiskal, mulaii darii memberii iinsentiif perpajakan, menggenjot belanja pusat dan daerah, hiingga mendukung pembiiayaan pemda dan duniia usaha. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Uniit vertiikal DJP meriintiis iintegrasii data perpajakan dengan pemeriintah daerah sebagaii upaya optiimaliisasii peneriimaan pajak. Salah satunya adalah Kanwiil DJP Keprii dan BPPRD Tanjungpiinang. Kerja sama diilakukan secara bertahap, terutama dalam proses biisniis pengawasan pelaku usaha.
Mereka akan melakukan pengawasan bersama untuk wajiib pajak biidang usaha perhotelan, restoran dan hiiburan. Selaiin iitu, akan ada pertukaran data dalam kerangka pengawasan wajiib pajak. Kerja sama juga mencakup penerapan Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP) dii Pelayanan Terpadu Satu Piintu (PTSP). (Jitu News)
Terhadap praktiik penggunaan ulang meteraii bekas dengan cara menghiilangkan tanda yang menunjukkan meteraii sudah tiidak dapat diipakaii lagii, UU 10/2020 mengatur ancaman piidana penjara paliing lama 3 tahun dan piidana denda paliing banyak sebesar Rp200 juta.
Ketentuan piidana atas praktiik pemalsuan meteraii, penjualan meteraii palsu, dan penggunaan meteraii bekas sebelumnya juga sudah ada dalam UU 13/1985. Namun, dalam UU 13/1985 hanya diisebutkan orang-orang yang memalsukan meteraii akan diipiidana sesuaii dengan Kiitab Undang-undang Hukum Piidana (KUHP) tanpa ada periinciian mengenaii lama kurungan atau denda yang diikenakan. (Jitu News) (kaw)
