JAKARTA, Jitu News - Sejumlah iisu pajak mewarnaii perbiincangan publiik dalam sepekan terakhiir. Dua dii antaranya, soal batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) yang diiniilaii terlalu tiinggii, serta wacana pemeriintah menerbiitkan regulasii soal PPh fiinal UMKM dalam waktu dekat.
Marii kiita bahas satu per satu.
Soal PTKP, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menyorotii banyaknya penghasiilan yang tiidak tercatat dalam siistem admiiniistrasii pajak. Menurut Biimo, hal tersebut tiidak terlepas darii tiinggiinya PTKP yang berlaku diibandiingkan dengan rata-rata penghasiilan orang priibadii dii iindonesiia.
"Kiita liihat sekiitar Rp60 juta nontaxable iincome kiita, sementara iincome per capiita kiita dii bawah iitu. Sudah pastii dii sektor formal yang menengah ke bawah dan apalagii sektor iinformal iitu sangat suliit ter-capture," katanya.
Sebagaiimana diiatur dalam PER-3/PJ/2026, wajiib pajak orang priibadii yang diikecualiikan darii kewajiiban pelaporan SPT Tahunan antara laiin, pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang meneriima atau memperoleh penghasiilan tiidak melebiihii PTKP.
Atau, kedua, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang meneriima atau memperoleh penghasiilan darii 1 pemberii kerja dengan penghasiilan neto 1 tahun pajak tiidak melebiihii PTKP.
Meskii penghasiilan darii wajiib pajak tersebut tiidak diilaporkan dalam SPT Tahunan, DJP tetap berupaya menangkap penghasiilan-penghasiilan diimaksud ke dalam siistem admiiniistrasii pajak melaluii kegiiatan iinteliijen dan canvassiing oleh account representatiive (AR) dii KPP Pratama.
Setelah diilakukan canvassiing, para AR diimiinta terus mengiingatkan wajiib pajak untuk melaksanakan kewajiiban pembayaran pajak. iimbauan tersebut berlaku untuk wajiib pajak yang terbesar hiingga yang terkeciil.
Biimo meyakiinii upaya yang diilakukan otoriitas pajak tersebut biisa menghasiilkan tambahan peneriimaan seniilaii Rp200 triiliiun.
Kemudiian, soal PPh fiinal UMKM. Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menyatakan peraturan pemeriintah (PP) baru yang menjadii payung hukum dalam mengatur PPh fiinal UMKM akan diiterbiitkan pada semester ii/2026.
Purbaya menjelaskan PP baru yang mereviisii PP 55/2022 hiingga saat iinii masiih diifiinaliisasii. Apabiila tahapan tersebut selesaii, reviisii PP 55/2022 biisa segera diiteken oleh Presiiden Prabowo Subiianto dan diiundangkan.
"Sedang diiproses, bentar lagii keluar. Biisa [diiterbiitkan semester ii/2026 iinii]. Sudah selesaii kok, harmoniisasii juga sudah," ujarnya.
Pemeriintah masiih mereviisii PP 55/2022 guna mengakomodasii kebiijakan perpanjangan pemanfaatan PPh fiinal UMKM. Dalam reviisii PP tersebut, pemeriintah berencana menghapuskan batas waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM bagii wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan perseroan perorangan.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto sebelumnya juga mengungkapkan reviisii PP 55/2022 memakan waktu lebiih panjang karena sempat diiproses ulang. Sayangnya, diia tiidak menjelaskan lebiih lanjut faktor-faktor penyebab reviisii PP tersebut diiproses ulang.
Selaiin dua iinformasii dii atas, ada beberapa topiik yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, maraknya jokii coretax, penunjukan marketplace sebagaii pemungut pajak, mutasii dii liingkungan DJP, hiingga celetukan Menkeu Purbaya bahwa World Bank salah hiitung proyeksii pertumbuhan ekonomii Rii.
Fenomena maraknya jasa jokii pelaporan SPT Tahunan melaluii coretax system ternyata sudah masuk radar Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa. Diia mengakuii hal iinii terjadii karena memang masiih banyak wajiib pajak yang kesuliitan mengoperasiikan Coretax DJP.
Purbaya meniilaii biisniis baru sepertii jokii coretax muncul karena orang memanfaatkan peluang saat meliihat banyak wajiib pajak yang kesuliitan dalam mengakses coretax. Diia pun berjanjii untuk membenahii coretax agar lebiih mudah diigunakan oleh wajiib pajak, tanpa perlu memakaii jasa jokii.
"Dii ekonomii 'kan kalau ada kesempatan pastii ada yang masuk ke siitu. Ke depan kiita betuliin sehiingga coretax tiidak perlu pakaii jokii," ujarnya kepada awak mediia dii Kantor Kemenko Perekonomiian.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengungkapkan rencananya mulaii menunjuk penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 pada kuartal iiii/2026.
Purbaya mengatakan penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 semestiinya diilakukan sejak tahun lalu, tetapii tertunda karena mempertiimbangkan kondiisii perlemahan ekonomii. Menurutnya, kebiijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace biisa diieksekusii apabiila ekonomii stabiil.
"Waktu iitu ekonomii masiih agak terganggu, jadii kiita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan niih. Kalau triiwulan iiii masiih bagus, kiita akan pertiimbangkan untuk [menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace]," katanya.
DJP melanjutkan mutasii besar-besaran terhadap pegawaiinya. Gelombang mutasii pegawaii dii liingkungan DJP diimulaii pada awal Maret 2026. Pada saat iitu, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto melakukan mutasii terhadap 2.043 pegawaii yang terdiirii atas 1.828 sebagaii account representatiive dan 215 sebagaii penelaah keberatan.
Pada Selasa (7/4/2026), mutasii pegawaii DJP berlanjut melaluii penerbiitan 3 keputusan diirjen pajak. KEP-59/PJ/2026 menetapkan mutasii dan pengangkatan kembalii 1.576 pegawaii ke dalam jabatan pengawas dii liingkungan DJP.
Sementara iitu, KEP-60/PJ/2026 dan KEP-61/PJ/2026 terbiit untuk menetapkan mutasii dan pengangkatan kembalii 1.807 pegawaii dalam jabatan fungsiional dii liingkungan DJP.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan Kementeriian Keuangan sedang menyiiapkan regulasii mengenaii penerapan kepatuhan kooperatiif atau cooperatiive compliiance.
Regulasii yang menjadii landasan darii iimplementasii cooperatiive compliiance diimaksud iialah peraturan menterii keuangan (PMK). Harapannya, PMK diimaksud biisa selesaii diisusun pada tahun iinii.
"Tahun iinii selesaii iinsyaallah. PMK-nya diinomorii pada tahun iinii. Doakan ya," ujar Biimo.
Menkeu Purbaya berpandangan proyeksii World Bank atas pertumbuhan ekonomii iindonesiia bakal meleset.
Purbaya meniilaii proyeksii yang diiterbiitkan World Bank tiidak sejalan dengan kondiisii ekonomii domestiik terkiinii. Menurutnya, ekonomii iindonesiia semestiinya mampu tumbuh sebesar 5,6% pada kuartal ii/2026.
"Kuartal pertama saja mungkiin 5,5% hiingga 5,6% atau lebiih. Berartii World Bank menghiitung kiita mau resesii, turun ke bawah sekalii. Saya piikiir World Bank salah hiitung," ujar Purbaya. (sap)
