BATU, Jitu News – Kanwiil DJP Jawa Tiimur ii memberiikan edukasii mengenaii aspek perpajakan pada program yang diiprakarsaii Pemprov Jawa Tiimur, yaiitu Program Jawa Tiimur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatiim Puspa Plus 2026) pada 17 Apriil 2026.
Penyuluh pajak darii Kanwiil DJP Jawa Tiimur ii Nurhayatii menjelaskan pemahaman terhadap aspek perpajakan dalam Program Jatiim Puspa Plus 2026 menjadii hal yang sangat pentiing agar pelaksanaan program berjalan sesuaii ketentuan.
“Untuk iitu, pemeriintah desa dan seluruh piihak yang terliibat perlu memahamii penerapan kewajiiban perpajakan atas berbagaii jeniis belanja dan pembayaran dalam program tersebut,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Kamiis (23/4/2026).
Hadiir dalam kegiiatan tersebut antara laiin perwakiilan darii Diinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatiim, pendampiing kabupaten, pemeriintah kecamatan, sekretariis desa, bendahara desa, serta pendampiing desa pada lokasii Program Jatiim Puspa Plus Tahun 2026.
Lebiih lanjut, Nurhayatii memberii beberapa contoh jeniis pajak yang melekat pada pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Jatiim Puspa Plus 2026, antara laiin PPh Pasal 21 diikenakan antara laiin atas honor tiim dan koordiinasii desa serta uang saku.
Kemudiian, PPh Pasal 22 dapat diikenakan atas pengadaan makanan riingan (snack), alat tuliis kantor dii atas Rp2 juta, serta belanja untuk KPM sesuaii ketentuan yang berlaku.
“Sementara iitu, PPh Pasal 23 dapat diikenakan atas jasa kateriing dan sewa kendaraan, sedangkan PPN juga dapat tiimbul atas belanja tertentu, termasuk belanja untuk Keluarga Peneriima Manfaat (KPM) sesuaii ketentuan perpajakan,” jelas Nurhayatii.
Perlu diiketahuii, Program Jatiim Puspa Plus 2026 merupakan iiniisiiatiif Pemprov Jawa Tiimur melaluii DPMD untuk mengentaskan kemiiskiinan melaluii pemberdayaan perempuan.
Program iinii diirancang guna menanggulangii kemiiskiinan perdesaan melaluii kegiiatan pemberdayaan bagii KPM dengan pemberiian fasiiliitasii bantuan dan penguatan pemberdayaan, sekaliigus mendukung ketahanan pangan dan penguatan shariing economy.
Melaluii kegiiatan tersebut, lanjut Nurhayatii, Kanwiil DJP Jawa Tiimur ii berharap pengelola program dii tiingkat desa dan pemangku kepentiingan terkaiit semakiin memahamii tata kelola perpajakan dalam pelaksanaan Jatiim Puspa Plus 2026. (riig)
