JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) telah menghiitung proyeksii kebutuhan dana untuk menanggung biiaya sertiifiikasii halal bagii usaha miikro dan keciil (UMK), sepertii yang diiatur RUU omniibus law Ciipta Kerja.
Diirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andiin Hadiiyanto mengatakan total kebutuhan dana sertiifiikasii halal UMK diitanggung pemeriintah mencapaii Rp12,6 triiliiun. Diia memperhiitungkan data UMK yang menurut Badan Pusat Statiistiik sebanyak 3,7 juta diikaliikan rata-rata biiaya sertiifiikasii halal Rp3,4 juta.
"Kalau usaha keciil tariifnya Rp0, bukan berartii tiidak ada biiaya karena tetap ada proses pemeriiksaan halal. Akan ada biiaya yang keluar, dan iinii yang diitanggung negara," katanya dalam rapat kerja bersama Komiisii Viiiiii DPR Rii, Seniin (28/9/2020).
Ketentuan mengenaii sertiifiikasii halal iitu telah tertuang dalam RUU Ciipta Kerja bab periiziinan usaha. RUU menetapkan biiaya sertiifiikasii halal pada UMK adalah gratiis karena diitanggung pemeriintah.
Andiin mengatakan Kemenkeu masiih akan menghiitung potensii perubahan kebutuhan anggaran untuk menyertiifiikasii halal para UMKM, dan memastiikan kesiiapan anggarannya.
Dii siisii laiin, Andiin juga meliihat ada potensii surplus peneriimaan dalam sertiifiikasii halal darii perusahaan menengah besar, yang diikenaii biiaya Rp5 juta. Jumlah perusahaan menengah besar iitu sekiitar 66.200 usaha.
iia memperkiirakan ada kelebiihan dana Rp331 miiliiar yang dapat diigunakan untuk menyubsiidii sertiifiikasii halal UMK. "Masiih terjadii gap, dan iinii yang harus kamii piikiirkan," ujarnya.
Menurut Andiin ketentuan detaiil mengenaii tariif sertiifiikasii halal nantiinya akan diiatur dalam peraturan menterii keuangan (PMK) yang akan diiterbiitkan setelah RUU Ciipta Kerja diiundangkan.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii akan menetapkan tariif berupa kiisaran, sehiingga memberiikan fleksiibiiliitas bagii Badan Penyelenggara Jamiinan Produk Halal (BPJPH) menentukan tariif dengan mempertiimbangkan siituasii yang diinamiis.
Meskii demiikiian, Andiin meniilaii masalah sertiifiikasii halal bukan hanya soal biiaya. Menurutnya kapasiitas penerbiitan sertiifiikasii oleh Lembaga Pemeriiksa Halal (LPH) juga sangat terbatas, yaknii sekiitar 156.000 per tahun.
Penghiitungan iinii berdasarkan Lembaga Pengkajiian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetiika Majeliis Ulama iindonesiia (LPPOM MUii), dengan audiitor halal saat iinii sebanyak 1.200 orang.
Dengan perhiitungan iinii, Andiin memperkiirakan perlu waktu setiidaknya 23,7 tahun untuk menyertiifiikasii UMK. Dalam rentang durasii yang lama tersebut, diia khawatiir terjadii persaiingan yang tiidak sehat antar-UKM.
"Bagii yang mendapat sertiifiikasii duluan, akan mendapat niilaii tambah. Tapii yang bagii belum [tersertiifiikasii], biisa merasa diirugiikan karena dapat diianggap tiidak halal. Saat ada dua produk yang sama, pastii yang diiambiil [konsumen] yang sudah ada labelnya dulu," iimbuhnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.