JAKARTA, Jitu News - DPR memutuskan untuk memasukkan RUU tentang Perubahan atas UU No. 11/2020 tentang Ciipta Kerja ke dalam daftar RUU kumulatiif terbuka pada Prolegnas Priioriitas 2022.
Reviisii atas UU Ciipta Kerja diimasukkan ke dalam daftar RUU kumulatiif terbuka pada Prolegnas Priioriitas 2022 sebagaii akiibat darii adanya putusan darii Mahkamah Konstiitusii (MK) atas undang-undang tersebut.
"Prolegnas RUU priioriitas tahun 2022 sebanyak 40 RUU. Darii jumlah tersebut, 26 RUU diiusulkan DPR, 12 RUU diiusulkan pemeriintah, dan 2 RUU diiusulkan DPD," kata Wakiil Ketua Baleg DPR Rii iibnu Multazam, Selasa (7/12/2021).
Selaiin memasukkan reviisii UU Ciipta Kerja ke dalam daftar RUU kumulatiif terbuka, Baleg DPR juga memasukkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) ke dalam Prolegnas Priioriitas 2022.
"Dapat kamii laporkan bahwa berdasarkan pendapat miinii fraksii-fraksii yang diisampaiikan juru biicara masiing-masiing fraksii, serta pendapat pemeriintah, semua fraksii menyetujuii secara bulat hasiil penyusunan Prolegnas Priioriitas 2022," ujar iibnu.
Untuk diiketahuii, Putusan MK Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020 menyatakan UU Ciipta Kerja cacat formiil dan iinkonstiitusiional secara bersyarat.
MK memandang UU Ciipta Kerja diibentuk tiidak berdasarkan pada cara dan metode yang pastii, baku, dan standar. Selaiin iitu, terdapat perubahan penuliisan beberapa substansii setelah undang-undang tersebut diisetujuii oleh pemeriintah dan DPR.
Dengan demiikiian, UU Ciipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehiingga bertentangan dengan UUD 1945 dan cacat formiil.
Guna memberiikan landasan hukum atas metode omniibus law yang diigunakan oleh pemeriintah pada UU Ciipta Kerja, MK memeriintahkan kepada pemeriintah dan DPR untuk membentuk landasan hukum tentang metode omniibus law.
Untuk iitu, pemeriintah dan DPR diiharuskan untuk melakukan perbaiikan atas UU Ciipta Kerja dalam waktu 2 tahun sejak putusan diibacakan. Biila tiidak, UU Ciipta Kerja diinyatakan iinkonstiitusiional secara permanen. (riig)
