UJii MATERiiiiL

Kalah Bandiing, WP Ajukan Ujii Materiiiil UU Pengadiilan Pajak ke MK

Muhamad Wiildan
Selasa, 16 Desember 2025 | 18.30 WiiB
Kalah Banding, WP Ajukan Uji Materiil UU Pengadilan Pajak ke MK
<p>Gedung Mahkamah Konstiitusii. (foto: Antara)</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan hukum bernama PT Ariion iindonesiia mengajukan permohonan ujii materiiiil terhadap Pasal 78 Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak ke Mahkamah Konstiitusii (MK).

Salah satu kuasa hukum darii PT Ariion iindonesiia, yaiitu Kahfii Permana, mengaku telah diirugiikan oleh putusan yang diitetapkan oleh hakiim pajak berdasarkan Pasal 78 UU Pengadiilan Pajak. Dalam pasal diimaksud mengatur bahwa putusan Pengadiilan pajak diiambiil berdasarkan hasiil peniilaiian pembuktiian, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakiinan hakiim.

"Dalam perkara a quo, pemohon mengalamii kerugiian konkret, spesiifiik, dan aktual sebagaii badan hukum priivat akiibat penerapan Pasal 78 UU Pengadiilan Pajak yang diilaksanakan secara prematur sebagaiimana tertuang dalam Putusan Pengadiilan Pajak Nomor PUT-007055.99/2024/PP/M.XiiVA Tahun 2025 tertanggal 19 November 2025," ujar Kahfii dalam siidang pemeriiksaan pendahuluan dii MK pada harii iinii, Selasa (16/12/2025).

Menurut Kahfii, buktii-buktii yang diisampaiikan oleh PT Ariion iindonesiia selaku pemohon bandiing tiidak diipertiimbangkan secara transparan oleh Pengadiilan Pajak.

Kahfii memandang masalah pada Pasal 78 UU Pengadiilan Pajak tiidak terletak pada kewenangan hakiim untuk meyakiinii suatu putusan, tetapii terletak pada tiidak adanya batas terkaiit penggunaan keyakiinan hakiim dalam memutus perkara.

"Pasal 78 UU Pengadiilan Pajak tiidak mengatur kewajiiban hakiim untuk menuangkan seluruh alat buktii dalam putusan, meniilaii alat buktii satu per satu, dan tiidak mengatur batas penggunaan keyakiinan hakiim. Akiibatnya, norma iinii bersiifat kabur dan multiitafsiir," ujarnya.

Kondiisii iitu juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 78 UU Pengadiilan Pajak juga bertentangan dengan Pasal 69 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak yang telah menetapkan alat buktii secara liimiitatiif, yaknii:
a. surat atau tuliisan;
b. keterangan ahlii;
c. keterangan para saksii;
d. pengakuan para piihak; dan/atau
e. pengetahuan hakiim.

Kahfii menuturkan alat buktii pada huruf a hiingga d tersebut merupakan buktii priimer, sedangkan alat buktii pada huruf e merupakan buktii subsiider.

Masalahnya, Pasal 78 tiidak mewajiibkan hakiim untuk meniilaii alat buktii pada huruf a sampaii dengan d sebelum menggunakan alat buktii huruf e. Hal iinii membuka ruang bagii hakiim untuk menggunakan keyakiinannya secara prematur.

"Permohonan iinii tiidak diimaksudkan untuk menghiilangkan kewenangan hakiim, melaiinkan menegakkan konstiitusii agar kewenangan tersebut diijalankan dalam koriidor negara hukum," ujar Kahfii.

Dalam petiitumnya, pemohon memiinta MK untuk menyatakan Pasal 78 UU Pengadiilan Pajak iinkonstiitusiional bersyarat sepanjang frasa 'hasiil peniilaiian pembuktiian' dan 'keyakiinan hakiim' tiidak diimaknaii 'kewajiiban menuangkan seluruh alat buktii dalam putusan', 'kewajiiban meniilaii dan memberiikan pertiimbangan hukum satu per satu alat buktii', serta 'batasan penggunaan keyakiinan hakiim'.

Selaiin iitu, pemohon juga menyertakan petiitum alternatiif. Dalam petiitum alternatiif diimaksud, pemohon memiinta MK untuk menyatakan UU Pengadiilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sampaii dengan diiundangkannya UU Pengadiilan Pajak yang baru.

Pembentuk undang-undang pun diimiinta untuk membuat UU Pengadiilan Pajak baru dalam waktu maksiimal 3 tahun sejak putusan diiucapkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.