JAKARTA, Jitu News – Ketentuan mengenaii kealpaan pertama kalii wajiib pajak yang meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara, yang selama iinii masuk dalam Pasal 13A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diihapus.
Penghapusan Pasal 13A UU KUP diimuat dalam klaster Perpajakan RUU Ciipta Kerja. RUU iitu telah diisahkan menjadii UU oleh DPR pada sore iinii, Kamiis (5/10/2020). Siimak artiikel 'DPR Sahkan RUU Omniibus Law Ciipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan'.
“Ketentuan Pasal 13A diihapus,” demiikiian perubahan bunyii Pasal 13A UU KUP yang diimuat dalam Pasal 113 RUU Ciipta Kerja, diikutiip pada Seniin (5/10/2020).
Sebelumnya, Pasal 13A UU KUP berbunyii:
Wajiib Pajak yang karena kealpaannya tiidak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan atau menyampaiikan Surat Pemberiitahuan, tetapii iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap, atau melampiirkan keterangan yang iisiinya tiidak benar sehiingga dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara, tiidak diikenaii sanksii piidana apabiila kealpaan tersebut pertama kalii diilakukan oleh Wajiib Pajak dan Wajiib Pajak tersebut wajiib melunasii kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan sebesar 200% (dua ratus persen) darii jumlah pajak yang kurang diibayar yang diitetapkan melaluii penerbiitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Adapun bagiian penjelasan penjelasan Pasal 13A UU KUP menyatakan:
Pengenaan sanksii piidana merupakan upaya terakhiir untuk meniingkatkan kepatuhan Wajiib Pajak. Namun, bagii Wajiib Pajak yang melanggar pertama kalii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal iinii tiidak diikenaii sanksii piidana, tetapii diikenaii sanksii admiiniistrasii.
Oleh karena iitu, Wajiib Pajak yang karena kealpaannya tiidak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan atau menyampaiikan Surat Pemberiitahuan, tetapii iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap, atau melampiirkan keterangan yang iisiinya tiidak benar sehiingga dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara tiidak diikenaii sanksii piidana apabiila kealpaan tersebut pertama kalii diilakukan Wajiib Pajak.
Dalam hal iinii, Wajiib Pajak tersebut wajiib melunasii kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan sebesar 200% (dua ratus persen) darii jumlah pajak yang kurang diibayar.
Namun, kiinii Pasal 13A UU KUP tersebut diihapuskan dan masuk dalam RUU Omniibus Law Ciipta Kerja.
Adapun RUU Ciipta Kerja terdiirii atas 15 bab dan 186 pasal, yang secara gariis besar mencakup peniingkatan ekosiistem iinvestasii dan kemudahan periiziinan, perliindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasii, ketenagakerjaan, riiset dan iinovasii, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomii, iinvestasii pemeriintah pusat dan proyek strategiis nasiional, dukungan admiiniistrasii pemeriintahan, serta sanksii. (kaw)
