JAKARTA, Jitu News – Beberapa ketentuan terkaiit dengan penerbiitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam Pasal 13 UU KUP diiubah.
Hal tersebut merupakan bagiian darii poiin perubahan UU KUP yang masuk dalam klaster Perpajakan RUU Ciipta Kerja. RUU tersebut telah diisahkan menjadii UU oleh DPR pada sore iinii, Kamiis (5/10/2020). Siimak artiikel 'DPR Sahkan RUU Omniibus Law Ciipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan'.
“Dalam jangka waktu 5 (liima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya Masa Pajak, bagiian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Diirektur Jenderal Pajak dapat menerbiitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar…,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yang juga diimuat dalam Pasal 113 RUU Ciipta Kerja, diikutiip pada Seniin (5/10/2020).
Beriikut periinciian ayat pada Pasal 13 UU KUP yang berubah, diitambah, atau diihapus.
Pengusaha Kena Pajak tiidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diiberiikan pengembaliian Pajak Masukan atau telah mengkrediitkan Pajak Masukan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Niilaii 1984 dan perubahannya
Sebelumnya: Tiidak ada
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e diitambah dengan sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh Menterii Keuangan, diihiitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhiirnya Masa Pajak, bagiian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampaii dengan diiterbiitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan diikenakan paliing lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 (satu) bulan.
Sebelumnya: sanksii admiiniistrasii berupa bunga 2% per bulan serta tiidak ada klausul mengenaii bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf f diitambah dengan sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh Menterii Keuangan, diihiitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembalii berakhiir sampaii dengan tanggal diiterbiitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan diikenakan paliing lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 (satu) bulan.
Sebelumnya: tiidak ada
Tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh Menterii Keuangan sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diihiitung berdasarkan suku bunga acuan diitambah 15% (liima belas persen) dan diibagii 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii.
Sebelumnya: tiidak ada
Dalam hal terdapat penerapan sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan kenaiikan berdasarkan hasiil pemeriiksaan Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diiterapkan satu jeniis sanksii admiiniistrasii yang tertiinggii niilaii besaran sanksiinya.
Sebelumnya: tiidak ada
Besarnya pajak yang terutang yang diiberiitahukan oleh Wajiib Pajak dalam Surat Pemberiitahuan menjadii pastii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabiila dalam jangka waktu 5 (liima) tahun sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya Masa Pajak, bagiian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tiidak diiterbiitkan surat ketetapan pajak, kecualii Wajiib Pajak melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagiian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak diimaksud.
Sebelumnya: tiidak ada klausul mengenaii pengecualiian bagii wajiib pajak yang melakukan tiindak piidana perpajakan.
Diihapus
Sebelumnya:
Walaupun jangka waktu 5 (liima) tahun sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diiterbiitkan diitambah sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) darii jumlah pajak yang tiidak atau kurang diibayar, apabiila Wajiib Pajak setelah jangka waktu tersebut diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan atau tiindak piidana laiinnya yang dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap. (kaw)
