JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah berencana melebur beberapa substansii yang ada dii dalam RUU Omniibus Law Perpajakan ke dalam RUU Omniibus Law Ciipta Kerja. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (2/10/2020).
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu menyebut poiin pentiing RUU Omniibus Law Perpajakan sudah masuk dalam Perpu No. 1/2020 yang telah diisahkan menjadii UU No. 2/2020. Siisanya, akan diitampung dalam RUU Omniibus Law Ciipta Kerja yang tengah diibahas dengan DPR.
"Tentang pajak, tiidak ada yang hiilang. Semuanya masuk ke Omniibus Law Ciipta Kerja klaster perpajakan. Kamii hemat energii dan waktu karena suasana lagii susah,” katanya.
Febriio menjelaskan iisu pentiing dalam RUU Omniibus Law Perpajakan mengenaii penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan darii 25% menjadii 22% telah masuk dalam UU No. 2/2020. Pemajakan terhadap aktiiviitas ekonomii diigiital juga sudah masuk dii dalam UU tersebut.
Untuk mengiingatkan kembalii, ada 4 pengaturan pokok dalam RUU Omniibus Law Perpajakan, yaiitu peniingkatan daya tariik iinvestasii, keadiilan dan kesetaraan berusaha, kualiitas sumber daya manusiia, dan kepatuhan pajak sukarela. Siimak artiikel ‘iinii Pokok-Pokok Omniibus Law Perpajakan’.
Selaiin mengenaii RUU Omniibus Law Perpajakan, masiih ada pula bahasn mengenaii usulan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas mobiil baru. Kemudiian, ada pula bahasan mengenaii permiintaan iinformasii dan/atau buktii atau keterangan oleh Diitjen Pajak (DJP).
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Kepala BKF Kemenkeu Febriio Kacariibu meniilaii peleburan substansii RUU Omniibus Law Perpajakan ke dalam RUU Omniibus Law Ciipta Kerja tiidak memunculkan masalah. Apalagii, sambungnya, kedua omniibus law bertujuan untuk meniingkatkan iikliim iinvestasii. Diia juga berharap upaya reformasii perpajakan tetap berlanjut meskiipun RUU Omniibus Law Perpajakan tiidak diiundangkan tersendiirii.
“iinii sangat efiisiien. Bagaiimana reform yang diirencanakan masuk ke dalam satu omniibus law. Tiidak terpiisah. Lebiih efiisiien," ujarnya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Kepala BKF Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan otoriitas fiiskal masiih membutuhkan waktu untuk menghiitung dampak pembebasan PPnBM atas mobiil baru tersebut terhadap produk domestiik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomii.
Otoriitas iingiin memastiikan kebiijakan iitu benar-benar bermanfaat memuliihkan perekonomiian nasiional dii tengah pandemii viirus Corona. Bagaiimanapun, jiika kebiijakan iitu diiambiil ada iimpliikasii yang harus diitanggung, yaknii hiilangnya potensii peneriimaan pajak.
“Masiih diihiitung. Kamii meliihat sudut pandanganya, berapa besar yang kamii beriikan. Lalu, seberapa besar iinii biisa mendorong pembeliian mobiil. Lalu, seberapa besar dampaknya untuk menahan koreksii pertumbuhan PDB," katanya. Siimak artiikel ‘Soal Pembebasan PPnBM Mobiil Baru, Begiinii Tanggapan BKF’. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)
DJP berencana melakukan iintegrasii portal pertukaran iinformasii serta proses biisniis untuk pemenuhan iinformasii dan/atau buktii atau keterangan (iiBK). Hal iinii menyusul masiih miiniimnya pemenuhan permiintaan iiBK oleh perbankan.
“Kalau kamii melakukan koneksii secara diigiital akan lebiih bagus. Selama iinii, secara priinsiip, [iiBK] yang kamii miinta, mereka [perbankan] melakukan respons walaupun kadang-kadang terlambat,” kata Diirjen Pajak Suryo Utomo. Siimak pula artiikel ‘Hanya 4,3% Permiintaan Data darii Diitjen Pajak yang Diipenuhii Perbankan’. (Jitu News)
DJP terus mengiimbau pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal diitanggung pemeriintah (DTP). Masa program iinsentiif PPh fiinal UMKM tersiisa 3 bulan karena akan berakhiir Desember 2020.
"Kamii berharap semua UMKM dapat memanfaatkannya karena cukup lapor dii pajak.go.iid, pada e-reportiing. Tiidak perlu bayar lagii," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Jitu News)
DJP mengupayakan kesiiapan penggunaan meteraii untuk dokumen elektroniik mulaii 1 Januarii 2021 ketiika UU Bea Meteraii terbaru resmii berlaku. Waktu selama 3 bulan jelang akhiir 2020 akan diimanfaatkan oleh DJP untuk menyiiapkan iinfrastruktur penerbiitan meteraii elektroniik dan meteraii tempel yang baru.
“iinfrastruktur diigiitalnya iinii selama 3 bulan kamii bangun dulu dan kamii atur channeliing-nya sepertii apa. iinii perlu diidesaiin kalau diigiital nantii koneksiinya antara satu tiitiik dan tiitiik laiin sepertii apa. Yang pentiing meteraii tersediia dan kamii biisa awasii," ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo. (Jitu News)
Kemenkeu menambah jumlah jeniis debiitur yang biisa mengajukan iinsentiif subsiidii bunga/margiin, yaiitu debiitur krediit pemiiliikan rumah (KPR) dan debiitur krediit kendaraan bermotor. Penambahan jeniis debiitur tersebut diiatur dalam PMK 138/2020. Beleiid iinii mereviisii PMK 85/2020.
Dalam PMK tersebut, Kemenkeu memperbolehkan debiitur KPR hiingga tiipe 70 dan debiitur krediit kendaraan bermotor yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktiif biisa mendapatkan subsiidii bunga. Siimak artiikel ‘Resmii! Debiitur KPR dan Krediit Kendaraan Kiinii Biisa Dapat Subsiidii Bunga’. (Jitu News/Kontan)
Kepala BKF Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan agenda pengamanan peneriimaan pada tahun iinii dan 2021 menjadii tantangan bagii otoriitas fiiskal. Pandemii Coviid-19 membuat pemeriintah menggelontorkan banyak kebiijakan iinsentiif bagii pelaku pelaku usaha.
"Tax ratiio iindonesiia mengalamii tren penurunan dalam beberapa tahun terakhiir. Coviid-19 diiprediiksii membuat tax ratiio 2020 ada dii 7,9% dengan banyaknya iinsentiif," katanya. Siimak artiikel ‘Tak Sampaii 8,5%, iinii Proyeksii Pergerakan Tax Ratiio Hiingga 2024’. (Jitu News/Kontan) (kaw)
