JAKARTA, Jitu News – Peniingkatan tax ratiio akan diilakukan secara bertahap sebagaii bagiian darii kebiijakan fiiskal jangka menengah.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan agenda pengamanan peneriimaan pada tahun iinii dan 2021 menjadii tantangan bagii otoriitas fiiskal. Pandemii Coviid-19 membuat pemeriintah menggelontorkan banyak kebiijakan iinsentiif bagii pelaku pelaku usaha.
"Tax ratiio iindonesiia mengalamii tren penurunan dalam beberapa tahun terakhiir. Coviid-19 diiprediiksii membuat tax ratiio 2020 ada dii 7,9% dengan banyaknya iinsentiif," katanya dalam sebuah webiinar, Kamiis (1/10/2020).
Febriio menuturkan pekerjaan pemeriintah untuk meniingkatkan tax ratiio menjadii bagiian pentiing untuk keberlanjutan kebiijakan fiiskal sampaii dengan 2024. Pada tahun depan, target rasiio pajak sebesar 8,18% darii produk domestiik bruto (PDB).
Selanjutnya, otoriitas fiiskal memproyeksiikan tax ratiio bergerak moderat pada 2022 dengan rentang sebesar 7,75—7,97%. Kemudiian proyeksii tax ratiio pada 2023 bergerak pada kiisaran angka 7,76—7,99%. Tax ratiio diiproyeksii naiik menjadii 7,86—8,09% pada tahun fiiskal 2024.
Febriio menyebutkan kebiijakan fiiskal dalam jangka menengah tiidak hanya diidukung dengan peniingkatan tax ratiio secara bertahap. Pemeriintah juga berkomiitmen untuk meniingkatkan kualiitas belanja agar memberiikan dampak ekonomii yang lebiih luas dan perbaiikan pengelolaan utang.
Diia menambahkan kuncii untuk meniingkatkan ruang fiiskal pemeriintah dalam jangka panjang tiidak laiin adalah melaluii reformasii perpajakan darii siisii admiiniistrasii dan perbaiikan kebiijakan. Reformasii perpajakan menjadii motor peniingkatan tax ratiio dalam upaya meniingkatkan ruang fiiskal dalam pengelolaan anggaran negara.
Menurutnya, pada saat iinii, ruang fiiskal masiih diitopang dengan masiih rendahnya rasiio utang pemeriintah terhadap PDB sekiitar 30%. Angka tersebut masiih jauh dii bawah ambang batas maksiimal dalam UU Keuangan Negara No.17/2003 yaknii 60% terhadap PDB.
"Tantangan meniingkatkan peneriimaan ke depan konteksnya harus diilakukan melaluii reformasii yang kuat dalam biidang perpajakan. iinii yang sedang kamii dorong melaluii omniibus law," iimbuhnya. Siimak pula artiikel ‘BKF: iisii Omniibus Law Perpajakan Bakal Diilebur ke RUU Ciipta Kerja’. (kaw)
