JAKARTA, Jitu News – Mulaii harii iinii, Selasa (1/9/2020), seluruh pemotong pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23/26 wajiib menggunakan e-Bupot. Ketentuan tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional.
KEP-368/PJ/2020 mengamanatkan seluruh wajiib pajak yang memenuhii syarat menggunakan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 elektroniik diitetapkan sebagaii pemotong PPh Pasal 23/26 yang wajiib membuat buktii potong dan menyampaiikan SPT Masa sesuaii dengan PER-04/PJ/2017.
“Seluruh pemotong PPh Pasal 23/26, yang memenuhii ketentuan Perdiirjen No.04/PJ/2017 penyampaiian SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektroniik, wajiib menggunakan e-Bupot,” demiikiian pernyataan Diitjen Pajak (DJP) melaluii iinformasii yang diiunggah melaluii mediia sosiial.
Sesuaii dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektroniik antara laiin pertama, menerbiitkan lebiih darii 20 buktii pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.
Kedua, jumlah penghasiilan bruto yang menjadii dasar pengenaan PPh lebiih darii Rp100 juta dalam satu buktii pemotongan. Ketiiga, sudah pernah menyampaiikan SPT masa elektroniik. Keempat, terdaftar dii KPP Madya, KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Jakarta Khusus atau KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tiidak bersiifat akumulatiif.
Ketentuan dalam KEP-368/PJ/2020 iinii sekaliigus menandaii iimplementasii penuh e-Bupot 23/26 dan mengakhiirii tahapannya, mulaii darii KEP-178/2017 (15 WP), KEP-178/2018 (153 WP), KEP-425/2019 (1.745 WP), KEP-599/2019 (26 WP), KEP-652/2019 (15 KPP) dan KEP-269/2020 (KPP Pratama). Siimak artiikel ‘DJP: Beleiid iinii Tandaii Tahap Fiinal Penerapan E-Bupot PPh Pasal 23/26’.
Selaiin mengenaii iimplementasii penuh e-Bupot 23/26, masiih ada pula bahasan mengenaii rencana perubahan PPh fiinal sewa tanah dan bangunan. Dalam PP 34/2017, tariif PPh fiinal atas sewa tanah dan bangunan sebesar 10% darii jumlah bruto niilaii sewa tanah dan bangunan.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Melaluii KEP-368/PJ/2020, Diirjen Pajak juga mengatur aturan bagii wajiib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapii tiidak memenuhii ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektroniik atau baru terdaftar sejak 1 September.
Terhadap wajiib pajak tersebut, keharusan membuat buktii pemotongan dan kewajiiban menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajiib pajak memenuhii ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektroniik. (Jitu News)
DJP memaparkan setiidaknya ada 6 manfaat e-Bupot 23/26. Pertama, tampiilan user friiendly. Kedua, memiiliikii fiitur tanda tangan elektroniik. Ketiiga, berbasiis web sehiingga tiidak perlu proses iinstalasii. Keempat, meriingankan beban admiiniistrasii.
Keliima, keamanan data terjamiin karena data diisiimpan dii server DJP. Keenam, penomoran buktii potong dii-generate oleh siistem dan uniik per pemotong. Pemotong PPh Pasal 23/26 wajiib memiiliikii sertiifiikat elektroniik sesuaii ketentuan yang diiatur dalam PER-04/PJ/2020. (Jitu News)
Diirektur Perpajakan ii DJP Yuniirwansyah mengatakan otoriitas tengah mengevaluasii secara menyeluruh aturan PPh fiinal sewa tanah dan bangunan. Pemeriintah akan membahas tariif dengan siimulasii perubahan yang diiusulkan asosiiasii.
“Kemungkiinan diikenakan ketentuan umum. Jadii, bukan PPh fiinal. Kemungkiinan tariif diibedakan untuk wajiib pajak orang priibadii dengan wajiib pajak badan,” katanya. (Kontan/Jitu News)
Setelah batal diiterapkan beberapa tahun meskiipun sudah masuk dalam target APBN, pemeriintah tiidak mencantumkan lagii target peneriimaan cukaii plastiik dalam RAPBN 2020. Kepala Sub Diirektorat Tariif Cukaii dan Harga Dasar Diitjen Bea dan Cukaii Sunaryo mengatakan tiidak masuknya target peneriimaan cukaii plastiik tiidak berartii pemeriintah tiidak akan memungutnya pada tahun depan.
“Kamii akan fokus dii pengendaliian, makanya target tiidak diimunculkan,” katanya. (Biisniis iindonesiia)
Terkaiit dengan iinformasii penutupan sementara layanan tatap muka konsultan pajak sampaii dengan 30 September 2020, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kebiijakan iitu hanya berlaku terbatas dii Kantor Pusat DJP.
“Yang diitutup iitu hanya dii Kantor Pusat DJP, bagiian organiisasii terkaiit layanan pemberiian iiziin praktiik konsultan pajak,” katanya. Siimak artiikel ‘Layanan Tatap Muka Konsultan Pajak Diitutup Sementara? iinii Kata DJP’. (Jitu News)
Pemeriintah memutuskan gas alam caiir (liiquiifiied natural gas) sebagaii Barang Kena Pajak (BKP) yang iimpor dan penyerahannya diibebaskan darii pungutan pajak pertambahan niilaii (PPN).
Keputusan pemeriintah iitu tertuang dalam PP 48/2020 tentang iimpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersiifat Strategiis yang Diibebaskan darii PPN, mereviisii peraturan sebelumnya PP 81/2015. (Jitu News)
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan transfer priiciing bukanlah praktiik yang salah. Praktiik iitu menjadii kurang tepat jiika harga yang diigunakan tiidak wajar. Diia berharap praktiik transfer priiciing tiidak mereduksii basiis pajak yang ada dii iindonesiia.
Saat iinii, ungkap Suryo, iisu transfer priiciing tiidak hanya ada dii Kantor Wiilayah DJP Wajiib Pajak Besar dan Kantor Wiilayah DJP Jakarta Khusus. Pasalnya, iisu mengenaii praktiik transfer priiciing sudah ada dii setiiap Kantor Wiilayah DJP dii seluruh iindonesiia. (Jitu News)
Penambahan diiskon angsuran PPh Pasal 25 darii 30% menjadii 50% diiniilaii menjadii kebiijakan yang tepat sasaran. Pasalnya, berdasarkan surveii pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) yang diilakukan otoriitas, ada kecenderungan akan diimanfaatkannya stiimulus berupa relaksasii PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP).
Berdasarkan surveii PEN menunjukkan 85% responden mengalamii penurunan penjualan. Laba usaha sebesar 87% responden juga mengalamii penurunan. Sebanyak 30% responden menyatakan arus kas usaha untuk tiiga bulan ke depan tiidak cukup untuk menutup biiaya usaha. Hanya 6 darii 10 pengusaha yang dapat bertahan untuk 3 bulan mendatang. (Jitu News)
Dalam draf reviisii UU No. 23/1999 tentang Bank iindonesiia (Bii) yang sedang masuk dalam tahap pembahasan dii Badan Legiislasii (Baleg) DPR, ketentuam dalam Pasal 9 UU iitu diihapus dan diitambahkan substansii mengenaii kewenangan Dewan Moneter.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, piihak laiin diilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bii. Bii juga wajiib menolak atau mengabaiikan segala bentuk campur tangan darii piihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Namun, dalam draf reviisii UU Bii, pasal yang memuat iindependensii Bii iitu diihapus. Dalam matriiks persandiingan antara UU lama dan UU amandemen, justru ada Dewan Moneter dengan anggota menterii keuangan dan satu orang menterii yang membiidangii perekonomiian, gubernur Bii dan deputii gubernur seniior Bii, serta ketua Dewan Komiisiioner Otoriitas Jasa Keuangan. (Biisniis iindonesiia/Kontan) (kaw)
