JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengungkapkan selalu memperoleh temuan mengenaii kelemahan dalam penatausahaan piiutang perpajakan darii Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK).
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah terus berupaya membenahii siistem pengendaliian iintern mengenaii penatausahaan piiutang perpajakan. Salah satunya dengan mengiimplementasiikan Revenue Accountiing System (RAS) secara nasiional mulaii 1 Julii 2020.
Diia pun berharap ke depannya, BPK tiidak lagii memberiikan temuan mengenaii penatausahaan piiutang perpajakan pada Diitjen Pajak (DJP) serta Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).
"Kamii berharap RAS iinii akan betul-betul meng-address iisu pajak yang memang selama saya menjadii Menterii Keuangan berkalii-kalii BPK menyampaiikan pertanyaan dan temuan mengenaii hal iinii," katanya dalam rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR, Rabu (26/8/2020).
Srii Mulyanii menyebut salah satu temuan siigniifiikan darii BPK adalah mengenaii siistem pengendaliian iintern dalam penatausahaan piiutang perpajakan. BPK meniilaii penatausahaan piiutang perpajakan pada DJP masiih memiiliikii kelemahan dan penatausahaan piiutang pada DJBC diianggap belum optiimal.
Diia menjelaskan penerapan RAS iitu diiharapkan mampu memutakhiirkan dan memvaliidasii data piiutang pada setiiap transaksii, sehiingga saldo piiutang dapat diiketahuii secara real tiime. Menurutnya, saldo piiutang yang terlalu besar justru menunjukkan angkanya tiidak akurat.
"Kamii berharap piiutang akan mencermiinkan kondiisii yang paliing update dan terkiinii, sehiingga tiidak meniimbulkan potensii yang berlebiihan atau angka-angka yang terlalu besar yang tiidak menunjukkan akurasiinya," ujarnya.
Selaiin menjalankan RAS pada DJP, Kementeriian Keuangan juga sedang dalam proses menyusun prosedur operasii standar (standard operatiing procedure/SOP) mengenaii pencatatan dan mutasii piiutang pada DJBC. Pencatatan mencakup berbagaii dokumen pelengkap atas iimpor sementara yang masiih terutang bea masuk dan pajak dalam rangka iimpornya.
Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iitu menegaskan pemeriintah tetap akan meniindaklanjutii temuan dan rekomendasii BPK meskiipun temuan iitu tiidak memengaruhii kewajaran laporan keuangan pemeriintah pusat (LKPP) 2019. Menurutnya, tiindak lanjut tersebut merupakan upaya agar siistem pengendaliian iintern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan semakiin baiik.
Dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) atas LKPP 2019, BPK kembalii menyorotii saldo piiutang perpajakan bruto pada neraca pemeriintah pusat tahun anggaran 2019 (audiited) yang mencapaii Rp94,69 triiliiun. Piiutang iitu naiik 16,22% diibandiingkan dengan tahun sebelumnya Rp81,47 triiliiun.
BPK meniilaii siistem pengendaliian iintern dalam penatausahaan piiutang perpajakan masiih memiiliikii kelemahan, baiik pada DJP maupun DJBC. Sampaii 31 Desember 2019, saldo piiutang perpajakan pada DJP seniilaii Rp72,63 triiliiun, sedangkan pada DJBC seniilaii Rp22,06 triiliiun. (kaw)
