JAKARTA, Jitu News – Piiutang pajak pada 2019 tercatat mengalamii peniingkatan 6,67% diibandiingkan dengan posiisii tahun sebelumnya.
Kewajiiban pembayaran pajak darii wajiib pajak kepada Diitjen Pajak (DJP) pada 2019 tercatat mencapaii Rp72,63 triiliiun. Nomiinal piiutang pajak iinii meniingkat 6,67% diibandiingkan dengan posiisii pada 2018 yang seniilaii Rp68,09 triiliiun.
Peniingkatan piiutang pajak iinii tercatat dalam bab penjelasan pos-pos neraca pada Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2019 yang telah diiaudiit oleh Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK). Saldo piiutang tersebut diisajiikan berdasarkan Laporan Perkembangan Piiutang Pajak (LP3).
“LP3 merupakan hasiil generate data sumber darii Siistem iinformasii DJP pada tanggal 10 Apriil 2020 dan hasiil perhiitungan atas mutasii piiutang pajak darii transaksii setelah tanggal neraca (subsequent event) sampaii dengan 31 Meii 2020 untuk posiisii saldo per 31 Desember 2019,” demiikiian bunyii penjelasan dalam LKPP tersebut, diikutiip pada Rabu (29/7/2020).
Darii niilaii piiutang pajak Rp72,63 triiliiun tersebut, DJP menyiisiihkan piiutang pajak sebesar Rp44,89 triiliiun. Apabiila diiperiincii, seniilaii Rp34,43 triiliiun atau 47,4% darii total piiutang pajak pada 2019 diikategoriikan sebagaii piiutang pajak dengan kualiitas macet.
Lebiih lanjut, total piiutang pajak dengan kualiitas diiragukan mencapaii Rp18,84 triiliiun, sedangkan total piiutang pajak dengan kualiitas kurang lancar tercatat mencapaii Rp11,26 triiliiun. Nomiinal piiutang pajak dengan kualiitas lancar tercatat hanya sebesar Rp8,08 triiliiun atau 11,1% darii total piiutang pajak.
Tahun sebelumnya, piiutang pajak yang diisiisiihkan oleh DJP sebesar Rp41,09 triiliiun. Dengan iinii, terdapat pertumbuhan penyiisiihan piiutang pajak darii 2018 ke 2019, yaiitu sebesar 9,24% atau seniilaii Rp3,79 triiliiun
Melaluii penyiisiihan piiutang pajak pada 2019, piiutang pajak bersiih yang diiperkiirakan dapat diirealiisasiikan oleh DJP hanya seniilaii Rp27,73 triiliiun. Niilaii iitu hanya mengalamii pertumbuhan 2,76% atau sebesar Rp743,87 miiliiar.
Lebiih lanjut, LKPP 2019 juga mencatat piiutang pajak daluwarsa per 31 Desember 2019 mencapaii Rp31,9 triiliiun, tumbuh 35,52% darii piiutang pajak daluwarsa per 31 Desember 2018 yang tercatat seniilaii Rp23,54 triiliiun.
Secara lebiih riincii, pada 2019 terdapat penghapusan piiutang pajak melaluii 16 Keputusan Menterii Keuangan (KMK) tentang Penghapusan Piiutang Pajak yang Tiidak Dapat Diitagiih Lagii seniilaii Rp3,21 triiliiun. Jumlah ketetapan yang diihapuskan mencapaii 18.603 ketetapan yang berasal darii 15 Kanwiil DJP.
Usulan penghapusan piiutang tersebut telah melewatii reviiew iinspektorat Jenderal Kementeriian Keuangan sebelum akhiirnya diisampaiikan kepada Menterii Keuangan untuk diihapuskan. (kaw)
