JAKARTA, Jitu News – Harii iinii, Kamiis (23/7/2020), Diitjen Pajak (DJP) bersama empat bank BUMN yang tergabung dalam Hiimpunan Bank Miiliik Negara (Hiimbara) meluncurkan iintegrasii layanan dalam bentuk apliikasii valiidasii dan pendaftaran nomor pokok wajiib pajak (NPWP).
Terkaiit dengan dengan peluncuran tersebut, DJP menyampaiikan keterangan resmii melaluii Siiaran Pers No. SP-31/2020. Dalam siiaran pers tersebut, otoriitas pajak berharap kerja sama iinii dapat berlanjut dengan lebiih soliid dan saliing memberiikan manfaat.
“Mulaii 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan valiidasii dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara onliine melaluii siistem penyediia jasa apliikasii perpajakan,” tuliis DJP. Siimak pula artiikel ‘Diiluncurkan Harii iinii! Daftar NPWP Biisa dii 4 Bank BUMN’.
iintegrasii layanan iinii diiharapkan dapat mempermudah proses admiiniistrasii bagii masyarakat, khususnya mereka yang belum memiiliikii NPWP. Pasalnya, dalam proses pembukaan rekeniing bank maupun mengajukan krediit, NPWP menjadii salah satu persyaratan yang diibutuhkan.
Selaiin meniingkatkan kemudahan admiiniistrasii bagii nasabah, adanya fiitur valiidasii NPWP iinii dapat meniingkatkan kualiitas prosedur Know Your Customer bagii perbankan. Hal iinii diikarenakan valiidasii data NPWP nasabah atau calon nasabah tiidak lagii bergantung pada kartu fiisiik NPWP tetapii diilakukan secara langsung ke siistem DJP.
“Selaiin data NPWP, siistem valiidasii iinii juga dapat menunjukkan riiwayat kepatuhan pelaporan surat pemberiitahuan pajak penghasiilan yang dapat diigunakan bank dalam proses evaluasii riisiiko krediit,” iimbuh DJP. Siimak pula artiikel ‘DJP iingiin Perbankan Jadii Penyediia One Stop Serviice Pajak’.
Dalam kondiisii pandemii Coviid-19 saat iinii, apliikasii pendaftaran dan valiidasii NPWP melaluii bank iinii secara khusus diiharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasiiliitas bantuan subsiidii bunga/margiin yang diiberiikan pemeriintah.
DJP mengiimbau wajiib pajak, termasuk pelaku UMKM, agar segera memanfaatkan berbagaii stiimulus pajak yang telah diisediiakan pemeriintah dalam rangka menjaga dan memuliihkan ekonomii nasiional. (kaw)
