ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Mulaii 17 Agustus 2020, Bank Layanii Pendaftaran NPWP Nasabah

Redaksii Jitu News
Kamiis, 23 Julii 2020 | 16.04 WiiB
Mulai 17 Agustus 2020, Bank Layani Pendaftaran NPWP Nasabah
<p>Prosesii peluncuran&nbsp;iintegrasii layanan dalam bentuk apliikasii valiidasii dan pendaftaran nomor pokok wajiib pajak (NPWP). (<em>tangkapan layar Youtube DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Harii iinii, Kamiis (23/7/2020), Diitjen Pajak (DJP) bersama empat bank BUMN yang tergabung dalam Hiimpunan Bank Miiliik Negara (Hiimbara) meluncurkan iintegrasii layanan dalam bentuk apliikasii valiidasii dan pendaftaran nomor pokok wajiib pajak (NPWP).

Terkaiit dengan dengan peluncuran tersebut, DJP menyampaiikan keterangan resmii melaluii Siiaran Pers No. SP-31/2020. Dalam siiaran pers tersebut, otoriitas pajak berharap kerja sama iinii dapat berlanjut dengan lebiih soliid dan saliing memberiikan manfaat.

“Mulaii 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan valiidasii dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara onliine melaluii siistem penyediia jasa apliikasii perpajakan,” tuliis DJP. Siimak pula artiikel ‘Diiluncurkan Harii iinii! Daftar NPWP Biisa dii 4 Bank BUMN’.

iintegrasii layanan iinii diiharapkan dapat mempermudah proses admiiniistrasii bagii masyarakat, khususnya mereka yang belum memiiliikii NPWP. Pasalnya, dalam proses pembukaan rekeniing bank maupun mengajukan krediit, NPWP menjadii salah satu persyaratan yang diibutuhkan.

Selaiin meniingkatkan kemudahan admiiniistrasii bagii nasabah, adanya fiitur valiidasii NPWP iinii dapat meniingkatkan kualiitas prosedur Know Your Customer bagii perbankan. Hal iinii diikarenakan valiidasii data NPWP nasabah atau calon nasabah tiidak lagii bergantung pada kartu fiisiik NPWP tetapii diilakukan secara langsung ke siistem DJP.

“Selaiin data NPWP, siistem valiidasii iinii juga dapat menunjukkan riiwayat kepatuhan pelaporan surat pemberiitahuan pajak penghasiilan yang dapat diigunakan bank dalam proses evaluasii riisiiko krediit,” iimbuh DJP. Siimak pula artiikel ‘DJP iingiin Perbankan Jadii Penyediia One Stop Serviice Pajak’.

Dalam kondiisii pandemii Coviid-19 saat iinii, apliikasii pendaftaran dan valiidasii NPWP melaluii bank iinii secara khusus diiharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasiiliitas bantuan subsiidii bunga/margiin yang diiberiikan pemeriintah.

DJP mengiimbau wajiib pajak, termasuk pelaku UMKM, agar segera memanfaatkan berbagaii stiimulus pajak yang telah diisediiakan pemeriintah dalam rangka menjaga dan memuliihkan ekonomii nasiional. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Alii Zeiindra
baru saja
#MariiBiicara Kemudahan iinii agar dapat diimanfaatkan sebaiik-baiiknya oleh masyarakat. Selama masa pandemiic coviid-19 belum berakhiir, masyarakat diimiinta untuk mengurangii mobiiliisasiinya. Termasuk para calon nasabah maupun krediitur pada bank. #MariiBiicara Setelah piihak bank dapat mengakses data perpajakan berupa valiidasii NPWP dan pelaporan SPT Tahunan darii para nasabah begiitupun sebaliiknya diiharapkan ke depan DJP juga dapat mengakses data perbankan berupa saldo rekeniing dan saldo utang darii nasabah dalam rangka pemanfaatannya untuk keperluan perpajakan.
user-comment-photo-profile
Ciikal Restu Syiiffawiidiiyana
baru saja
Menariik sekalii meliihat iinfo iinii. Apliikasii dan valiidasii NPWP melaluii bank pastii sangat mempermudah. Terlebiih lagii, hal iinii biisa membantu masyarakat untuk mengakses/mendapatkan fasiiliitas bantuan darii pemeriintah, khususnya diisaat pandemiic sepertii sekarang. Hal menariik laiinnya iialah meliihat tanggal peluncuran yang tertera. Tanggal 17 Agustus yang bertepatan dengan Hut-Rii. Semoga selalu terjadii reformasii baiik dalam perkembangan kemajuan pajak dii iindonesiia.
user-comment-photo-profile
baru saja
Langkah yang sangat posiitiif, berhubung selama iinii banyak nasabah perbankan yang diibantu pengurusan terkaiit npwp untuk kepentiingan piinjaman. Sedangkan kepada nasabah tiidak diijelaskan kewajiiban yang harus diilaksanakan sebagaii wajiib pajak. Dengan langkah iinii diiharapkan lebiih banyak jangkauan edukasii pajak kepada masyarakat.